April 24, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Sidang penembakan Paniai telah dimulai di Pengadilan HAM Indonesia

Sidang penembakan Paniai telah dimulai di Pengadilan HAM Indonesia

Keluarga korban telah menolak untuk menghadiri persidangan, menyebut proses hukum sebagai ‘aib’.

Aktivis Amnesty International merayakan Hari Hak Asasi Manusia di luar Istana Presiden pada 10 Desember 2019, menuntut Presiden Joko Widodo mengatasi berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan di Papua. (Foto disediakan)

Diterbitkan: 22 September 2022 11:59 GMT

Diperbarui: 22 September 2022 12:05 GMT

Pengadilan HAM di Makassar, ibu kota provinsi Sulawesi Selatan, membuka persidangan dalam penembakan Baniyai tahun 2014 yang menewaskan empat mahasiswa Kristen.

Berusia 17 dan 18 tahun, para korban – dua Katolik dan dua Protestan – ditembak mati oleh pasukan keamanan pada 8 Desember 2014, saat protes di Kabupaten Baniyai, Provinsi Papua. Sedikitnya 21 pengunjuk rasa terluka dalam insiden tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isak Sattu, purnawirawan TNI, sebagai tersangka setelah Komnas HAM mengusut kasus tersebut dan mengungkapnya tahun lalu. Insiden ini merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia karena pembunuhan sistematis dan penyiksaan terhadap warga sipil.

TOKO UGAN
TOKO UGAN

Dilakukan oleh divisi kejaksaan yang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia, September. Dalam sidang pertama tanggal 21, jaksa menguraikan kasus bahwa terdakwa mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pasukan di bawah komando efektifnya terlibat dalam aksi kemanusiaan. Pelanggaran hak dengan melakukan serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil.

Namun, menurut jaksa penuntut, terdakwa tidak mengambil tindakan yang tepat dan perlu dalam lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan kejahatan.

Sidang kedua dijadwalkan pada 28 September. Jika terbukti bersalah, Sattu menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara.

Yones Tau, kepala Departemen Kehakiman dan Perdamaian di Gereja Kingmi di Papua, yang mendampingi keluarga korban penembakan, mengatakan kepada UCA News bahwa tidak ada keluarga korban yang hadir untuk sidang pertama.

READ  Ambil alih anak muda Indonesia! - Redaksi

“Mereka memutuskan untuk tidak menghadiri sidang pertama dan sidang berikutnya. Mereka tidak ingin mengirim perwakilan untuk tindakan hukum. Alasan mereka adalah hanya ada satu terdakwa, dan mereka tidak percaya. Mereka juga menyebut proses hukum itu ‘memalukan’,” katanya.

Dia mengatakan keluarga para korban tidak akan berhenti menuntut keadilan dan terus mendesak pihak berwenang untuk membawa semua yang terlibat dalam insiden itu ke pengadilan.

“Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Pastor Bernard Baru, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Ordo Agustinian di Papua, menyebut proses hukum sebagai “situasi politik negara”.

“Pemerintah menggunakan hukum secara politis. Ini menodai hukum itu sendiri. Saya kira pemerintah sangat takut dengan intervensi internasional karena banyak tekanan dari dunia internasional terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia,” katanya kepada UCA News.

Pada bulan Juli, Komisi Hak Asasi Manusia Asia mengeluarkan surat terbuka yang menyerukan pengadilan hak asasi manusia yang adil untuk kasus penembakan Baniyai. Panel tersebut mengatakan putusan pengadilan hak asasi manusia atas kasus tersebut adalah “tonggak penting yang akan ditunjukkan kepada seluruh masyarakat: siapa keadilan yang sebenarnya di negara ini, para korban atau penjahat.”

Pastor Baru juga mengatakan hukuman penjara maksimum tidak akan cukup untuk insiden itu.

“Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang pantas. Karena apa yang dilakukan terdakwa merupakan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Sementara itu, Pemantau Masyarakat Sipil mengatakan dalam laporan kasus Paniai 2014 bahwa enam mahasiswa Papua dari kabupaten Panaiai diancam, termasuk satu yang mengenakan seragam polisi. Akankah mereka memprotes proses hukum?

Kelompok tersebut, yang meminta jaksa agung untuk mengadili semua yang terlibat dalam insiden tersebut, mengatakan, “Dengan hanya mendakwa satu orang dalam penyelidikan, kami akhirnya harus mengajukan pertanyaan: Siapa yang dilindungi jaksa agung?”

READ  Kampanye pemilu Indonesia tahun 2024 relatif bebas dari retorika agama - BenarNews

Berita terbaru