Kuching (24 Agustus): Seorang pria Indonesia telah didakwa di pengadilan dengan membunuh dua orang kemarin dan menyerang seorang kapten kapal setempat.
Kim Loy Ujin, 42, belum didakwa dan dakwaan sedang dibacakan di hadapan Hakim Zaidan Anwar karena kasus tersebut akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.
Hakim juga memerintahkan 24 September untuk lebih merinci dan memperpanjang penahanan terdakwa karena pembunuhan adalah kejahatan yang tidak dapat dibebaskan dengan jaminan.
Kim, anggota Wong Jing Soon, 24, dan Ngu Yu Soon, dilaporkan tewas dalam kecelakaan kapal di dekat Jalan Sethia Raja, Mura Tabuan Light Industrial Park, sekitar pukul 02:30 pada tanggal 25 Agustus.
Tuduhan dibuat berdasarkan Bagian 302 KUHP, yang membawa hukuman mati setelah dinyatakan bersalah.
Diduga juga bahwa kapten kapal menyerang Swee Hawk, 52, dengan sabit.
Serangan berdasarkan pasal 324 KUHP membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda atau cambuk atau keduanya.
Kim dilaporkan diintimidasi karena tidak mengambil vaksin Govit-19 dan dipaksa untuk mengundurkan diri, membuat Kim tidak dapat mengendalikan emosinya.
Dia telah bekerja di kapal selama sekitar enam bulan.
Pelaku dikabarkan telah menyerahkan diri ke polisi setelah kejadian tersebut.
Inspektur Marilyn Lyndon Andrew Mong menuntut kasus ini.
More Stories
Tim Cook mengatakan Apple akan mempertimbangkan produksi di Indonesia
Apa Arti Kepergian Jokowi yang Gemilang Bagi Indonesia | Berita Dunia
Jenazah gadis berusia 3 tahun dan ibunya pulih setelah 20 orang tewas akibat tanah longsor di Indonesia