Roy Suryo Notodibrojo didakwa dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena tweet yang penuh kebencian
Roy Suryo Notodibrojo. (Foto: Wikipedia)
Jaksa menuntut hukuman penjara 18 bulan dan denda 300 juta rupiah (US$19.355) untuk mantan menteri olahraga dan pemuda Indonesia yang dituduh menghina agama Buddha.
Roy Suryo Nododiprojo, 54, seorang ahli telematika dan seorang Muslim, ditetapkan dan ditangkap sebulan lalu sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama karena diduga men-tweet wajah Presiden Joko Widodo secara digital di atas patung Buddha. Hal ini menyebabkan keprihatinan publik yang luas.
Dia merilis gambar pada bulan Juni setelah pemerintah mengumumkan rencana untuk menaikkan biaya masuk ke Borobudur, kompleks candi Budha terbesar di dunia di Jawa Tengah. Dia berkomentar di postingannya bahwa gambar yang diedit itu lucu.
Polisi mengambil tindakan setelah Kevin Woo, ketua kelompok Buddha Dharmapala Nusantara, mengajukan laporan polisi terhadap Suryo pada bulan Juni meskipun sudah meminta maaf secara terbuka. Dan seorang Buddhis bernama Kurniawan Santoso telah mengajukan pengaduan polisi terhadapnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Desember, jaksa mengatakan terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian dan pasal Hukum Pidana tentang Penghinaan.
Menurut jaksa, jabatan tertuduh yang kini dicopot itu akan merusak kerukunan umat beragama di negara yang majemuk itu.
Budha adalah salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia. Lainnya adalah Katolik, Konfusianisme, Hindu, Islam dan Protestan.
Berbicara kepada UCA News pada 16 Desember, Wu mengatakan dia dan umat Buddha lainnya “berharap keadilan ditegakkan di negara ini sehingga kami, para korban, dapat beristirahat dengan tenang.”
“Dan bagi pelaku, hukuman – berapa pun lamanya – pasti akan memberikan efek jera. Dia akan dapat menghormati simbol agama di masa depan.”
Dia mengatakan dia mengajukan pengaduan polisi terhadap mantan menteri karena jabatannya telah menimbulkan ketegangan di antara masyarakat.
“Masalah ini pertama kali diamati oleh komunitas Buddhis. Semakin besar, ada pro dan kontra, banyak non-Buddha mengutuk apa yang dia lakukan, namun, saya mengambil tindakan. Karena non-Buddha yang tidak tersinggung secara langsung tidak bisa melapor ke polisi,” ujarnya.
“Saya merasakan kewajiban untuk membantu petugas penegak hukum menegakkan hukum.”
Pastor Antonius Benny Susetio, anggota Unit Presiden untuk Mempromosikan Toleransi Rasial, menyesalkan bahwa mantan menteri, yang memiliki pemahaman yang baik tentang undang-undang saat ini, telah merilis gambar seperti itu.
“Orang-orang seperti dia harus menjadi panutan, bukan provokator. Dia tahu apa yang dia lakukan akan menyinggung umat Buddha,” katanya kepada UCA News.
“Kita tidak boleh mengolok-olok agama orang lain, terutama di depan umum. Kita harus menghindari menimbulkan kecemasan di masyarakat.”
Sementara itu, pengacara Rai, Mohammad Zulkarnain, kepada media mengatakan kliennya keberatan dengan permintaan pengacara.
Dia mengatakan kliennya telah mengajukan laporan polisi pada bulan Juni terhadap tiga akun Twitter yang awalnya membagikan gambar tersebut, tetapi belum ada kemajuan.
Berita terbaru
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya