Oktober 3, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Persetujuan RUU PDP bersejarah untuk sektor digital Indonesia: Menteri

Persetujuan RUU PDP bersejarah untuk sektor digital Indonesia: Menteri

Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas semua kerja keras, saran dan rekomendasi yang diberikan selama diskusi.

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bersejarah untuk membuat sektor digital Indonesia semakin terkoneksi dan maju. Blade percaya.

“Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas segala kerja keras, rekomendasi dan saran yang diberikan selama pembahasan RUU PDP,” ujarnya. kata dalam sebuah pernyataan yang diterima di sini, Kamis.

Setelah melalui pembahasan DPR RI dan Komisi I Pemerintah selama enam periode, RUU tersebut akhirnya disetujui pada Rabu (9 September 2022) untuk menjalani debat sekunder di sidang paripurna DPR.

Berita terkait: Kunci hukum perlindungan data pribadi untuk melindungi pengguna tekfin: Aftech

Semua pihak dari semua partai di komisi sepakat bahwa RUU PDP dapat dibahas lebih lanjut dalam sidang, sehingga disahkan menjadi undang-undang.

Sebagai tanda persetujuan terhadap RUU tersebut, perwakilan DPR dan Pemerintah menandatangani RUU tersebut beserta Explanatory Text-nya.

Rancangan RUU PDP memiliki 16 bab dan 76 pasal serta 371 item Inventarisasi Isu (DIM).

Berita Terkait: Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi pada September: DPR

Setelah dibahas sejak awal tahun 2020, masyarakat Indonesia akhirnya selangkah lebih dekat dengan regulasi tentang perlindungan dan keamanan data dan privasi.

Karena itu, Menkeu menyambut baik upaya DPR mengesahkan RUU PDP, mengingat Indonesia belakangan ini mengalami kebocoran data akibat serangan siber.

Dia meyakini penerapan undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi akan memperkuat dan memudahkan penanganan kasus kebocoran data.

READ  Meski mendapat perlindungan hukum, orang Tionghoa di Indonesia masih menghadapi diskriminasi D + C

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengharapkan RUU PDP disahkan menjadi undang-undang pada September 2022.

Berita terkait: Ruang untuk inovasi digital di tengah pemulihan DIN G20: Menteri

Berita terkait: G20 DIN akan membantu mendorong start-up Indonesia