Juli 27, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Perbudakan di Kapal Penangkap Ikan, Tingginya Angka Kematian ABK WNI

Perbudakan di Kapal Penangkap Ikan, Tingginya Angka Kematian ABK WNI

ASIATODAY.ID, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Shakti Wayu Trengono mengungkapkan tingginya angka kematian anak buah kapal (ABK) kapal ikan yang diduga akibat kasus perbudakan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya saat melakukan lawatan kerja ke Kepulauan Aru, di pelabuhan tersebut terdapat kapal nelayan yang mendaratkan jenazah awak kapalnya.

“Beberapa waktu lalu saya pergi ke Tobo. Saya menemukan aktivitas pelabuhan Tobo sangat tinggi. Bahkan, saya diberitahu bahwa di beberapa kapal, tidak kurang dari 10 orang tewas. Orang mati dijatuhkan di sana. Faktanya kemarin saat saya ke sana sehari setelah saya ke sana, “Ada orang mati yang mengambang di sana. “Kita belum tahu kasusnya apa, tapi itu tandanya ada sesuatu yang terjadi,” kata Menteri Trengono seperti dikutip pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, Menteri Trengono meminta Kapolda Maluku yang tergabung dalam gugus tugas di Kepulauan Aru segera mengusutnya. Harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perbudakan pekerja di kapal nelayan jika hal tersebut benar adanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja karena tanda-tanda perbudakan juga terjadi di kapal ikan asing yang mempekerjakan awak kapal WNI.

Peristiwa tersebut terjadi di atas kapal Run Zheng O3 yang diamankan tim pemantau Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan Arabura beberapa waktu lalu.

Di atas kapal berkekuatan 800 GT tersebut ditemukan puluhan awak kapal WNI yang mengaku terpaksa bekerja lembur dan tidak menerima gaji sepeser pun setelah bekerja di kapal berbendera Rusia tersebut selama dua bulan. Menurut ABK, cara rekrutmen didasarkan pada janji gaji tinggi, bukan bakat.

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus perbudakan di kapal penangkap ikan. Pihaknya memang sudah mengambil langkah antisipatif, salah satunya dengan mewajibkan kapal penangkap ikan memiliki bukti kontrak kerja laut (PKL) dengan anak buah kapal. Berkas PKL menjadi salah satu syarat kapal penangkap ikan untuk mendapatkan izin melaut.

READ  Banjir setinggi 3 meter merusak puluhan rumah dan menewaskan satu orang di Indonesia

Selain itu, pihaknya memiliki puluhan satuan pendidikan yang setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 2000 lulusan yang memiliki keterampilan di bidang perikanan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan. Menurutnya, sumber daya manusia yang terampil merupakan salah satu cara memutus rantai perbudakan kapal penangkap ikan.

“Rekrutmen anggota tim tidak bisa menjadi hambatan, mereka harus dididik terlebih dahulu. Kita punya satuan pendidikan dan bisa di sana. Itu contohnya,” pungkas Menteri Trengono (ATN).

Ikuti kami berita Google Dan saluran WA