Mei 2, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pengadilan Indonesia menolak petisi untuk meninjau ulang undang-undang penanaman modal

Pengadilan Indonesia menolak petisi untuk meninjau ulang undang-undang penanaman modal

JAKARTA, 2 Oktober (Reuters) – Mahkamah Agung Indonesia pada hari Senin menolak beberapa petisi yang meminta peninjauan undang-undang pro-investasi yang disahkan awal tahun ini untuk menjaga warisan reformasi ekonomi Presiden Joko Widodo tetap hidup.

Kelompok buruh telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang apa yang disebut ‘undang-undang bus universal’, yang menurut mereka secara tidak adil lebih memihak dunia usaha dibandingkan pekerja dan konsumen dan dirancang secara inkonstitusional.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan menarik investasi ke negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan mendapat pujian dari para investor.

Hakim pada hari Senin menolak petisi tersebut, dan mengatakan dalam sidang yang disiarkan secara online bahwa pembuatan undang-undang yang dibuat pemerintah bersifat konstitusional.

Secara terpisah, hakim mengatakan pengadilan akan terus mempertimbangkan makna undang-undang tersebut, namun tidak jelas kapan pengadilan akan mengeluarkan keputusan.

Kelompok lingkungan hidup Walhi mengkritik keputusan tersebut melalui postingan Instagram pada hari Senin, dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut disahkan tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.

Para pekerja berunjuk rasa di luar pengadilan di Jakarta Pusat, membawa spanduk dan membakar ban.

Undang-undang penciptaan lapangan kerja yang asli memicu protes besar di seluruh negeri pada tahun 2020 ketika undang-undang tersebut berupaya untuk melonggarkan aturan mengenai pesangon wajib dan cuti berbayar serta membatasi outsourcing di beberapa sektor.

Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut tidak memadai karena kurangnya konsultasi publik dan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun, atau undang-undang itu sendiri akan dianggap inkonstitusional.

Pada bulan Desember 2022, Presiden Jokowi, begitu ia disapa, mengeluarkan keputusan darurat untuk mempercepat persetujuan DPR terhadap omnibus law.

READ  Pemberontak di Papua Indonesia menyerukan mediasi PBB atas video penyanderaan NZ

Pada hari Senin, para hakim mengatakan pandemi dan perang di Ukraina memberikan urgensi pada keputusan presiden untuk mengeluarkan perintah eksekutif.

Namun para ahli hukum mengkritik perintah presiden tersebut sebagai taktik pemerintah untuk mengabaikan perdebatan yang semestinya di Parlemen.

Sementara itu, masyarakat sipil mempertanyakan independensi Mahkamah Konstitusi setelah saudara ipar Jokowi diangkat kembali sebagai ketua hakim pada bulan Maret.

Laporan oleh Stanley Vidianto; Diedit oleh Kanupriya Kapoor

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Dapatkan hak lisensiMembuka tab baru