JAKARTA (The Jakarta Post/Asia News Network): Pemerintah akan mulai melarang produk plastik sekali pakai pada akhir 2029, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Barang-barang plastik yang dilarang termasuk styrofoam untuk kemasan makanan, sedotan plastik, alat makan plastik dan tas belanja plastik, kata Siti Nurbaya.
“Itu salah satu cara untuk menangani sampah. [garbage that is] Susah didaur ulang secara ekonomis,” kata Sidi Nurbaya dikutip Antara.
Pemerintah sedang berupaya mencapai target pengelolaan sampah 70% dan pengurangan sampah 30% pada tahun 2025, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Kementerian telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengurangi penggunaan plastik
Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri (PermenLHK) No. 75/2019, yang mewajibkan produsen plastik untuk menetapkan peta jalan pengurangan sampah untuk produk mereka.
Pada Januari lalu, Siti Nurbaya mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sampah dari siklus hidup hulu dan hilir produk, dengan target “zero waste” pada tahun 2030.
Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur yang telah lama ditunggu-tunggu tentang pelarangan kantong plastik dari pasar tradisional dan modern mulai bulan Juni tahun itu.
More Stories
Nota Kesepahaman tentang Transfer Teknologi Mineral Penting Indonesia, Inggris
Airbus Bermitra Rakit H145 Baru TNI AU
FIFA dan Indonesia bersama-sama merenovasi 21 stadion sepak bola dengan biaya $175 juta