Dalam upaya untuk memastikan persaingan yang adil dalam lanskap e-commerce Indonesia, Otoritas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) telah meluncurkan penyelidikan terhadap Shopee, salah satu pasar online terkemuka di negara ini. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas tuduhan praktik monopoli yang ditujukan terhadap Shopee, dimana badan antimonopoli menyelidiki dugaan preferensi situs tersebut terhadap perusahaan pelayaran afiliasinya, khususnya Shopee Express.
Menurut juru bicara KPPU Deswin Noor, penyelidikan diluncurkan menyusul keluhan bahwa Shopee secara otomatis mengarahkan pengguna ke layanan logistik internalnya. Noor menekankan bahwa praktik seperti itu telah meningkatkan volume pengiriman secara signifikan, sehingga menguntungkan afiliasi Shopee, khususnya Shopee Xpress.
“Langkah ini membuat konsumen tidak bisa memilih jasa kurir dari perusahaan lain dengan harga yang diinginkan,” jelas Noor menyoroti kekhawatiran konsumen dan pengamat pasar.
Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki sambil menunggu persidangan. Jika terbukti bersalah melakukan tindakan anti-persaingan, Shopee dapat menghadapi hukuman berat berdasarkan undang-undang antimonopoli Indonesia. Menurut juru bicara KPPU, perusahaan tersebut dapat dikenakan denda minimal 1 miliar rupiah (sekitar US$64.000). Selain itu, Shopee dapat menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk denda hingga 50% dari laba bersih atau 10% dari penjualan kotor yang diperoleh selama pelanggaran.
Sumber: Teknologi
More Stories
Sedikitnya 20 WNI diusir dari Lebanon: FM
Industri TPT Indonesia terancam dengan masuknya impor
Penawaran dan permintaan: BIAS Indonesia berupaya meningkatkan kemampuan pertahanan pada tahun 2024