Desember 21, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Ketiga kapten Indonesia masing-masing didenda RM1 juta

Ketiga kapten Indonesia masing-masing didenda RM1 juta

Nakhoda WNI dan beberapa awak kapal di ruang tunggu Pengadilan Kuching.

KUCHING (28 November): Tiga kapten kapal Indonesia masing-masing didenda 1 juta ringgit setelah mengaku bersalah masuk tanpa izin ke wilayah perairan Malaysia.

Hakim Afida Abdul Rahman dan Hakim Musli Ab Hamid menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Sudas Rif dan Katrino karena masing-masing tidak membayar denda.

Sementara Hakim Iris Awen John memerintahkan Teddy Yando menjalani hukuman tujuh bulan penjara jika tidak membayar denda.

Selain kapten, enam awak kapal berusia antara 22 dan 43 tahun didenda kemarin.

Hakim mendenda Afida Arbandi dan Habibi masing-masing sebesar 100.000 ringgit dan enam bulan penjara jika tidak membayar.

Hakim Iris M mendenda Riz dan Midi masing-masing RM200.000, sedangkan Hakim Musli mendenda Meri Sugianto dan Yoga Purnama masing-masing RM100.000.

Berdasarkan lembar dakwaan, semua terdakwa gagal mengidentifikasi diri mereka sendiri, lokasi dan tujuan serta melaporkan jumlah dan keadaan ikan yang dibawa oleh kapal mereka kepada petugas yang berwenang melalui radio, teleks atau faks dalam bahasa Inggris atau Bahasa Malaysia. Mereka memasuki perairan Malaysia.

Mereka melakukan kejahatan di tiga kapal terpisah antara 98,6, 99,2 dan 101,7 mil laut di lepas pantai Tanjong Payong, Sarawak antara pukul 06.45 hingga 21.00 pada 14 November tahun ini.

Berdasarkan bukti, tim Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menemukan kapal-kapal tersebut, mencegatnya dan menangkap kapten dan awaknya.

Belakangan, perahu, berbagai perlengkapan di dalamnya dan perangkat seperti unit GPS, ikan dengan berat sekitar 90 kg disita.

Departemen Perikanan Malaysia juga menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak memberi tahu pihak berwenang mana pun tentang masuknya mereka ke perairan Malaysia, dan melanggar Pasal 16(3) Undang-Undang Perikanan tahun 1985.

Sidang kasus tersebut dilakukan oleh DPP Muhammad Azham Marwan, sedangkan seluruh terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya.