Oktober 30, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Indonesia telah melewati rezim visa emas

Tempo.co, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmi Karim membeberkan alasannya. Visa Emas Peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang disahkan pada 30 Agustus 2023.

Silmi Karim menjelaskan, visa emas akan memungkinkan masa tinggal 5-10 tahun di Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional. Klasifikasi visa ditujukan untuk orang-orang yang memenuhi syarat yang mendapat manfaat dari perkembangan perekonomian negara, antara lain, investasi oleh perusahaan atau individu.

Investor perorangan asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia perlu melakukan investasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Sedangkan untuk menginap 10 tahun, nilai investasi yang dibutuhkan sebesar US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Sedangkan investor korporasi, direksi dan komisaris yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia dan berinvestasi USD 25 juta atau sekitar Rp380 miliar dapat memperoleh visa emas tinggal 5 tahun. Dengan nilai investasi US$50 juta, mereka akan mendapatkan izin tinggal hingga 10 tahun.

Namun berbeda aturannya bagi investor perorangan yang tidak berniat mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mendapatkan visa emas dengan masa tinggal 5 tahun, pemohon harus menginvestasikan US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar pada obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau tabungan atau deposito.

Untuk visa tinggal 10 tahun, investasinya harus US$700.000 atau Rp10,6 miliar.

Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati banyak keuntungan eksklusif. Masa tinggal lebih lama sudah termasuk keluar masuk Indonesia dan kinerja, karena tidak perlu mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi.

READ  Indonesia akan meninjau daftar bebas visa

Peraturan visa emas telah diterapkan di banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, UEA, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol. Chilmi mengatakan negara-negara tersebut merasakan dampak positif dari penerapan aturan visa emas.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan ini kedepannya Indonesia juga bisa memberikan dampak serupa. Selain itu, negara kita juga mempunyai potensi yang besar untuk dikelola dan dikembangkan,” kata Silmi Karim.

Amy Bahagia

Seleksi Guru: Menteri Luhut mengatakan Indonesia akan merilis kebijakan visa emas dalam satu atau dua minggu

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News