Pendeknya
Pada tanggal 30 Agustus, Otoritas Persaingan Usaha Indonesia (“KPPU“) Surat Edaran No. 9/KPPU/SE/VIII/2022 diterbitkan, yang menjelaskan bahwa dokumen resmi asing yang dimutasi akan diterima.
Sejak Indonesia mengadopsi Konvensi Apostille pada tahun 2021, posisi KPPU menjadi tidak jelas, terutama tentang bagaimana seharusnya surat kuasa yang diberikan di luar negeri dijalankan. Dengan surat edaran ini, Komisi sekarang telah mengkonfirmasi dokumen yang dikeluarkan di A anggota Negara Konferensi Apostille Harus diaktakan dan dilantik untuk diterima oleh KPPU.
Jangan panik. Semua dokumen yang diserahkan ke KPPU tidak perlu dilegalisir atau diedit. Persyaratan ini hanya berlaku untuk dokumen luar negeri yang digunakan untuk tujuan resmi, seperti surat kuasa. Dokumen lain, seperti dokumen pendukung untuk keperluan pengajuan lampiran atau bukti yang diajukan di persidangan, umumnya tidak perlu diaktakan.
* * * * *
© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.
More Stories
Ford bermitra dengan perusahaan Indonesia untuk pabrik $4,5 miliar untuk memproduksi produk baterai murah
Di Bali, orang Rusia yang berperilaku buruk menyebabkan kebencian lokal
Perusahaan asuransi Indonesia Qoala mengumpulkan $7,5 juta dalam Seri B+ yang dipimpin oleh responsAbility