Desember 27, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Indonesia, Google, Meta akan merilis aturan untuk memberikan kompensasi kepada penerbit berita – lapor

Indonesia, Google, Meta akan merilis aturan untuk memberikan kompensasi kepada penerbit berita – lapor

Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada hari Selasa bahwa platform digital termasuk Google dan Meta telah menandatangani peraturan yang mewajibkan perusahaan media membayar penyedia konten dalam upaya menyamakan kedudukan antara industri media dan perusahaan teknologi besar. Reuters dilaporkan.

Platform digital di Indonesia antara lain Facebook milik Meta Platforms, Google milik Alphabet Inc, dan beberapa agregator lokal.

Semangat regulasi…adalah memastikan kerja sama yang adil antara media dan platform digital, memberikan kerangka kerja sama yang jelas di antara keduanya, kata Jokowi.

Berdasarkan laporan tersebut, dia mengatakan proses penyusunan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu itu terlalu lama karena perbedaan pendapat di media dan platform digital.

Peraturan yang dipublikasikan di situs pemerintah menunjukkan kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.

Sebuah komite akan dibentuk untuk memastikan bahwa platform digital memenuhi kewajiban mereka kepada perusahaan media.

Jokowi mengatakan pembatasan yang akan berlaku enam bulan ini tidak akan merugikan pembuat konten karena hanya berlaku di platform digital.

Pembuat konten sebelumnya mengeluhkan aktivitasnya bisa dibatasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Budi Ari Setiadi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa organisasi media tidak “dihancurkan” oleh platform digital.

Di tempat lain di Australia, Kode Perundingan Media Berita mulai berlaku pada bulan Maret 2021, menurut laporan dari Departemen Keuangan, yang mengharuskan perusahaan teknologi menandatangani kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana periklanan.

TikTok masih melanggar larangan transaksi aplikasi di Indonesia – menurut laporan menteri