Tempo.co., Jeruk keprok – Kelas 1 Imigrasi Mulai 5-11 Juli 2021 tepatnya penertiban aksi publik atau PPKM darurat. Kantor Bandara Sokarno-Hatta menolak masuknya 19 orang asing selama minggu pertama keadaan darurat.
Rome Eudio, kepala imigrasi udara, menjelaskan bahwa kedatangan mereka dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan. Pada Senin, 12 Juli, katanya, “seperti tidak memiliki kartu vaksin.”
Selain itu, orang asing dari berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Arab Saudi, Jerman, Prancis, Brasil, Afrika, Filipina, Bangladesh gagal mengeluarkan visa mereka, Indonesia tidak memiliki niat yang jelas.
Menurut Romy, Menteri Penolakan Masuk Luar Negeri, Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.GR. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan. Aturan Visa, Izin Masuk, dan Izin Emas mulai berlaku pada 02.07 Juli 2021 saat pelaksanaan PPKM Darurat Pemerintah ke-19. Orang asing langsung dideportasi ke negara asalnya.
Itu Imigrasi Kantor tersebut mencatat bahwa pada Juli 2021, 4.305 orang asing masuk ke Indonesia. Karena penggunaan PPKM darurat, orang asing wajib menambahkan kartu vaksinasi Pemerintah-19 ke Surat Edaran Gugus Tugas Pemerintah-19 Nomor 48 Tahun 2021. Protokol kesehatan untuk perjalanan internasional selama epidemi Pemerintah-19.
Langkah: Gelombang Orang Asing Melewati Imigrasi Sokarno-HattaHatta
Zionismia (kontributor)
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya