Desember 22, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Hukum pidana baru Indonesia menghormati privasi, hak asasi manusia

Hukum pidana baru Indonesia menghormati privasi, hak asasi manusia

JAKARTA, 19 Desember 2022 – (ACN Newswire) – Undang-undang pidana Indonesia yang baru dirancang dengan hati-hati dan mematuhi aspek hak asasi manusia, menyusul reaksi terhadap ratifikasi undang-undang tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarij mengatakan pada hari Jumat bahwa KUHP dibuat dengan hati-hati untuk menyeimbangkan kepentingan individu, negara dan masyarakat, dan sifat multiras, multirasial Indonesia. Status agama dan multikultural.

Beberapa pasal yang dikritik publik antara lain terkait privasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia. Salah satunya terkait dengan pasal zina dan kumpul kebo dalam KUHP.

Hiariej mengklarifikasi bahwa pasal zina dan kumpul kebo berbasis aduan. Oleh karena itu, hanya pasangannya (menikah) atau orang tua atau anak (belum menikah) yang dapat menuntut pelaku berdasarkan pengaduan tersebut.

Pasal-pasal itu, katanya, dimaksudkan untuk melindungi orang dari tindakan sewenang-wenang. “Kalau pasal-pasal ini diatur dalam hukum pidana, pasti tidak ada pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Albert Aries, juru bicara Panitia Sosialisasi KUHP yang baru, mengklarifikasi bahwa KUHP tidak pernah memberikan persyaratan administrasi tambahan bagi wisatawan untuk menanyakan status perkawinan mereka kepada orang-orang. Aries menegaskan bahwa privasi orang tetap dijamin oleh hukum di Indonesia, dan tentunya penghormatan terhadap nilai-nilai yang dianut oleh negara tidak akan berkurang.

Adrianus Meliala, kriminolog Universitas Indonesia, berharap penerapan pasal kumpul kebo tidak melanggar HAM karena berbasis aduan. Dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus menghadapi pembicaraan dengan tindakan nyata.

Selain zina dan kumpul kebo, isu yang dibahas antara lain kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Tentang kebebasan berekspresi, Wakil Menteri Hiarij mengatakan undang-undang pidana yang baru membuat perbedaan yang jelas antara kritik dan pencemaran nama baik. Dia menjelaskan bahwa meskipun pencemaran nama baik adalah tindak pidana di negara mana pun, kritik tidak boleh dikriminalisasi demi kepentingan umum dalam masyarakat demokratis.

Ia mengatakan, kebebasan pers juga dijamin karena KUHP mengadopsi salah satu ketentuan undang-undang pers yang menurut para kritikus merupakan bentuk pengawasan atau pengawasan publik.

Juru bicara Aris menegaskan bahwa hukum pidana tunduk pada hak asasi manusia. “Tidak benar mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya. Aries mengatakan bahwa KUHP mengatur segala sesuatu dengan memperhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan kewajiban manusia.

KUHP mengadopsi isi Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental (Perjanjian Roma 1950) untuk menghormati prinsip-prinsip hukum publik yang berlaku secara universal. Kode ini juga mengadopsi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Konvensi New York, 1966) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 10 Desember 1984.

Ditulis oleh: Raga Adji, Editor: Rahmat Nasushan (c) ANTARA 2022

Sumber: KUHP Indonesia

Hak Cipta 2022 ACN Newswire. Seluruh hak cipta.