April 24, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Gugatan FOIA mengklaim penambang nikel Indonesia tidak memiliki izin lingkungan

Gugatan FOIA mengklaim penambang nikel Indonesia tidak memiliki izin lingkungan

  • Dua penambang nikel yang diduga mencemari sungai di Pulau Sulawesi tidak memiliki semua izin yang diperlukan, kata sebuah peraturan kebebasan informasi di Indonesia.
  • Sebuah kasus yang diajukan oleh wartawan lingkungan memerintahkan pejabat kabupaten Luwu Timur untuk mengeluarkan dokumen perizinan untuk dua perusahaan, tetapi pejabat mengatakan beberapa dokumen masih diproses.
  • Seorang pengacara jurnalis lingkungan menunjukkan bahwa perusahaan harus mendapatkan izin sebelum mereka dapat beroperasi, dan pengungkapan ini sangat menyarankan agar mereka tidak melakukannya.
  • Pemerintah Indonesia memperluas pertambangan nikel dan industri pengolahannya untuk memenuhi permintaan baterai kendaraan listrik, namun pertambangan nikel di negara ini telah lama dikaitkan dengan polusi dan konflik sosial.

Luu Timur, Indonesia – Wartawan lingkungan yang menginvestigasi dampak pertambangan nikel di pulau Sulawesi, Indonesia, telah memenangkan putusan kebebasan informasi melawan otoritas lokal.

Kasus tersebut berpusat pada dua penambang nikel, PT Citra Lambia Mantri (CLM) dan PT Panca Digital Solutions (PDS), yang beroperasi di dekat Sungai Larona Malili di Kabupaten Luu Timur di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada Desember tahun lalu, Komisi Informasi Provinsi memerintahkan Badan Lingkungan Hidup Luwu Timur untuk merilis dokumen izin dua perusahaan yang dituduh mencemari sungai dengan lumpur.

Dalam tanggapan yang diajukan pada 10 Januari, badan lingkungan hidup mengatakan tidak dapat memenuhi karena beberapa izin masih diproses di Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, dan yang lain harus diminta langsung dari kementerian bukan badan.

Tidak adanya dokumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Izin Pembuangan dan Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH) dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi tanpa mereka. Adi Anugera Pratama, salah satu pengacara yang mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi.

READ  Saham Air Products jatuh setelah perusahaan menarik diri dari proyek Indonesia senilai $2 miliar Lehigh Valley Regional News

“Berdasarkan tanggapan badan lingkungan hidup, kami dapat memastikan bahwa perusahaan tidak memiliki izin untuk pengelolaan limbah berbahaya dan beracun,” kata Ady, mencatat bahwa dokumen-dokumen tersebut diwajibkan oleh hukum Indonesia.

Lokasi tambang perusahaan nikel PT Citra Lambia Mantri yang dituding mencemari sungai di Kabupaten Luu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Foto milik PD Chitra Lambia Mantri.

Kasus Keterbukaan Informasi diajukan oleh Asosiasi Jurnalis untuk Advokasi Lingkungan Sulawesi (JURnal Celebes), sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Makassar, ibukota provinsi Sulawesi Selatan. Kelompok itu menuduh penambang mencemari Sungai Larona Malili dengan sedimen berlebihan pada dua kesempatan terpisah pada Januari dan April 2021.

Perusahaan Mereka membantah berperan dalam pencemaran sungai, tetapi investigasi oleh JURnal Celebes dan organisasi nirlaba lainnya Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan (KATA) menunjukkan bukti kerusakan lingkungan setelah operasi penambangan dimulai di dekat sungai. Sebagai bagian dari penyelidikannya, JURnal Celebes mencoba memeriksa izin lingkungan perusahaan, tetapi tidak dapat menemukan mereka dalam daftar publik, sehingga mengajukan permintaan kepada Komisi Informasi Provinsi untuk memaksa perusahaan lingkungan untuk melepaskannya.

“Keterbukaan informasi adalah inti dari pengelolaan sumber daya alam yang demokratis. Namun, area ini tampaknya berada dalam bayang-bayang otoritas dan korporasi yang kuat yang memanipulasi melalui produk lisensi. dikatakan Mustam Arif, Managing Director JURnal Celebes. “Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa korupsi di sektor perizinan kini menempati urutan kedua dalam kasus korupsi di Indonesia.”

Pulau Sulawesi kaya akan nikel, logam yang muncul sebagai komponen utama baterai yang menggerakkan kendaraan listrik dan teknologi energi bersih lainnya. Indonesia dunia Produsen nikel yang sangat baik, pemerintah mendorong peningkatan penambangan dan pemurnian di dalam negeri. Namun, penambangan nikel di sini telah lama dikaitkan dengan pengelolaan limbah yang buruk, yang berujung pada tuntutan hukum Polusi air Dan Konflik tanah Ini telah mempengaruhi banyak komunitas di seluruh negeri.

READ  Hanya 1 dari 52 paus pilot yang terdampar parah di Indonesia
Investigasi terhadap gugatan Keterbukaan Informasi yang diajukan Jurnal Celebs terhadap Badan Lingkungan Hidup Luwu Timur yang meminta izin lingkungan untuk dua penambang nikel. Gambar milik JURnal Celebes.

Kisah ini pertama kali dilaporkan oleh tim Mongabay Indonesia dan pelaporan Diterbitkan pada kita situs Indonesia Januari 22, 2023.

Kokas Boston Penulis staf senior untuk Indonesia di Mongabay. Temukan dia di Twitter @bgokkon.

Masukan: Gunakan formulir ini Kirim pesan ke penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Baterai, Perkembangan, Mobil listrik, Energi, lingkungan, Hukum Lingkungan, Politik lingkungan, Akuarium, Kebebasan Informasi, pemerintahan, Hijau, Lingkungan yang bahagia dan beruntung, profesi, infrastruktur, Konflik tanah, Ekosistem laut, Pertambangan, Polusi, Energi terbarukan, Transparansi, limbah, Polusi air

Mencetak