Logo Direktorat Penindakan. berkas | Kredit foto: PTI
Direktorat Penegakan pada hari Sabtu mengatakan 289 metrik ton biji pinang yang “belum ditemukan” senilai ₹11,5 crore disita dalam penggerebekan di beberapa lokasi di Nagpur dan Mumbai sebagai bagian dari penyelidikan pencucian uang terhadap orang-orang yang terlibat dalam penyelundupan ala Indonesia.
Kasus ED bermula dari FIR CBI pada Maret tahun lalu di mana beberapa pedagang yang berbasis di Nagpur dituduh “memperdagangkan” pinang / labu berkualitas rendah asal Indonesia bersama dengan berbagai pegawai negeri. Berasal dari negara anggota South Asia Preferential Trade Agreement (SAPTA) dan South Asia Free Trade Agreement (SAFTA).
Ini dilakukan dengan menggunakan sertifikat asal “palsu”, tagihan/faktur palsu dan undervalued dan “penghindaran” bea cukai, kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Pinang Indonesia banyak diselundupkan melintasi perbatasan Myanmar.
Investigasi telah mengungkap sindikat pemasok sirih Indonesia, agen komisi, penyedia logistik, pengangkut, operator hawala, dan pembeli yang terorganisir dengan baik yang menyelundupkan produk kenyal ke India melalui perbatasan India-Myanmar. Buah pinang yang diselundupkan dibawa ke distrik Nagpur dan Gondia di Maharashtra dengan tagihan domestik yang “dibuat-buat”.
Badan tersebut mengatakan 289,57 metrik ton (MT) biji pinang yang tidak terhitung senilai sekitar ₹11,5 crore dan uang tunai 16,5 lakh disita di Nagpur.
Pemilik gudang tidak memberikan KYC kepada pedagang yang menyetor pinang dan tidak memberikan dokumen pendukung seperti daftar saham, tagihan, faktur, sertifikat kualitas, dokumen transportasi dll.
More Stories
Sedikitnya 20 WNI diusir dari Lebanon: FM
Industri TPT Indonesia terancam dengan masuknya impor
Penawaran dan permintaan: BIAS Indonesia berupaya meningkatkan kemampuan pertahanan pada tahun 2024