Desember 27, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Di Indonesia, pemerintah menetapkan pemotongan pajak untuk rumah dan mobil baru

Dalam upaya meningkatkan belanja konsumen, pemerintah Indonesia telah menurunkan sementara pajak pertambahan nilai rumah baru (PPN) dan pajak barang mewah atas pembelian mobil baru (PPNPM).

Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hardardo mengatakan pemotongan pajak diharapkan dapat menambah pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) negara tahun ini dengan membenahi sektor real estate, konstruksi dan otomotif. Industri padat karya.

“Insentif, vaksin, dan upaya pengendalian Pemerintah-19 ini tidak terlepas dari kepercayaan publik terhadap kunci pemulihan,” katanya dalam konferensi pers bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan; Keuangan; Dan menteri industri.

Indonesia secara resmi meluncurkan program vaksinasi pada 13 Januari, dengan jabatan pertama Presiden Joko Widodo. Pemerintah berencana untuk memvaksinasi 1,5 juta pekerja perawatan kesehatan pada Februari, 38,5 juta lansia pada Mei, dan 141,3 juta warga lainnya pada Maret 2022.

Pemerintah membutuhkan lima triliun rupee ($ 349 juta) untuk pemotongan PPN dan 2,99 triliun rupee untuk pemotongan PPNPM, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indira mengatakan pada hari Senin. Pemotongan pajak tersebut merupakan bagian dari anggaran pemulihan ekonomi nasional sebesar 58,46 triliun rupee untuk insentif bisnis.

“Kami mendukung kelompok berpenghasilan rendah melalui bantuan sosial, dan kami mendukung kelompok berpenghasilan menengah melalui insentif di daerah ini. Ini adalah model yang kami gunakan untuk mencoba menghidupkan kembali pengeluaran rumah tangga,” kata Mulyani, menambahkan bahwa kementeriannya baru-baru ini mengeluarkan dua peraturan untuk menerapkan insentif pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021 akan menurunkan PPN untuk tanah yang dibeli dan apartemen murah mulai 1 Maret hingga 31 Agustus. Pajak akan dikurangi 100 persen untuk rumah di bawah dua miliar rupee dan 50 persen untuk rumah dengan harga antara dua miliar rupiah. Dua dan lima miliar rupee.

Peraturan ini memberikan insentif bagi warga negara untuk memiliki rumah dan melarang pemiliknya menjual kembali rumah dalam waktu satu tahun setelah pembelian.

“Hal ini dilakukan untuk mendorong penjualan rumah yang dibangun oleh pengembang tahun lalu dan tahun ini, namun belum terserap pasar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang mengatakan 27.000 rumah tersebut layak mendapatkan pengurangan pajak.

Namun, Tulas Abadi, Ketua Umum Kepercayaan Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan penawaran tersebut tidak akan memperbaharui belanja konsumen atau membuatnya menarik bagi calon pembeli.

“Salah satu keluhan yang paling banyak dikeluhkan konsumen tentang perumahan adalah soal kualitas. Beberapa pengembang akan menurunkan kualitas rumah dengan harga bersubsidi, misalnya. Oleh karena itu, penerapan insentif ini perlu dipantau ke depan,” ujarnya. The Jakarta Post dalam wawancara telepon 1 Maret.

Jakarta Post / Asia News Network