November 23, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Indonesia: Kapal dan perahu berbendera asing untuk berlayar di perairan Indonesia

Indonesia: Kapal dan perahu berbendera asing untuk berlayar di perairan Indonesia

Pendeknya

Peraturan Lalu Lintas Nomor 2023. 14, Peraturan Perhubungan No. 2022 tentang Pelayanan Feri dan Kapal Pesiar Berbendera Asing. Diubah dalam 4 (14/2023 melawan), yang mulai berlaku pada 23 Mei tahun ini, memperluas pelabuhan tempat kapal dan perahu asing dapat masuk dan keluar perairan Indonesia. Kapal dan kapal pesiar berbendera asing diperbolehkan berlayar di perairan Indonesia apabila memiliki:

  1. Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar
  2. Deklarasi pengapalan yang diterbitkan oleh Kepala Bea Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan

Khusus untuk ekskursi, persetujuan izin wilayah Indonesia dari Kementerian Luar Negeri melalui portal elektronik (https://e-cait.kemlu.go.id/#) diperlukan.

Kapal dan perahu berbendera asing di wilayah perairan Indonesia

Meskipun Indonesia menerapkan kebijakan cabotage, artinya semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus mengibarkan bendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal Indonesia, kapal pesiar dan/atau perahu asing yang digunakan untuk tujuan wisata dapat dikecualikan. dijual dan/atau disewakan kepada pihak lain selama berlayar di perairan Indonesia, dan/atau tidak memindahkan penumpang – untuk kapal yang berlayar di Indonesia, kecuali dalam keadaan darurat.

Permendag 14/2023 telah menambah titik masuk dan keluar kapal berbendera asing di Indonesia menjadi 29, dan titik embarkasi dan/atau penurunan kapal berbendera asing di Indonesia menjadi 12. Ia ingin menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih baik dan mulus bagi pengunjung yang bepergian dengan kapal pesiar dan yacht asing serta semakin meningkatkan investasi dan peluang ekonomi.

Fasilitas kepabeanan hingga tiga tahun

Deklarasi kapal adalah deklarasi pabean yang relatif sederhana yang hanya berlaku untuk kapal dan kapal pesiar berbendera asing, berfungsi sebagai deklarasi pabean impor sementara, surat jaminan dan deklarasi pabean ekspor. Melalui deklarasi kapal, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk bagi kapal dan kapal pesiar berbendera asing, suku cadangnya, fasilitas kemudahan pemberitahuan pabean impor dan ekspor, pembebasan pelaksanaan perijinan impor lintas batas dan pos perbatasan, dan pembebasan kewajiban untuk menyatakan bea transit (Deklarasi Pabean Transportasi) Setelah dikeluarkan, pemberitahuan kapal berlaku hingga tiga tahun.

READ  Perbudakan di Kapal Penangkap Ikan, Tingginya Angka Kematian ABK WNI