Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mencatat pihaknya telah mendeportasi 1.503 WNA dari Indonesia pada paruh pertama tahun 2024.
Lebih lanjut Karim memaparkan, secara keseluruhan Direktorat Imigrasi RI melaksanakan kegiatan administrasi keimigrasian (Prosedur Administrasi Keimigrasian atau TAK) pada 2.041 orang asing (Warga negara asing atau WNA) di negara tersebut. Angka tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan semester I 2023.
TAK yang dikenakan terhadap orang asing tersebut bentuknya bermacam-macam, seperti pelarangan (larangan) masuk ke Indonesia, pembatasan masuk, pembatalan masuk, denda, dan deportasi. Deportasi merupakan sanksi yang paling sering dikenakan pada semester I tahun 2024, yaitu mencapai 73,64 persen dari seluruh TAK.
Menurut Karim, jumlah WNA yang dideportasi sebanyak itu meningkat 135,21 persen Dibandingkan semester I 2023, Direktorat Imigrasi RI mendeportasi sebanyak 639 orang dalam kurun waktu tersebut. Meningkatnya popularitas Indonesia di kalangan ekspatriat mungkin berkontribusi terhadap tren terkini ini.
“Pada paruh pertama tahun 2024 terdapat tren peningkatan kedatangan WNA ke Indonesia. Hal ini harus kita tanggapi dengan lebih mewaspadai aktivitasnya” tersebut Karim dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 9 Juli.
Sepanjang tahun ini, ada tiga Kantor Imigrasi yang paling banyak menjatuhkan sanksi administratif: Kantor Imigrasi Bogor (136 larangan), Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (124 larangan) dan Batam (118 larangan), kata Karim. Baru-baru ini, pada Juni lalu, Direktorat Imigrasi Indonesia melakukan “Operasi Bali Besik” dan menangkap 103 orang asing yang diduga bagian dari jaringan kejahatan dunia maya.
“Kami mengintensifkan operasi di tingkat lokal dan nasional. Ini adalah upaya kami untuk berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan pencegahan untuk mengurangi pelanggaran keimigrasian,” tutup Karim.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya