CANBERRA (Xinhua) – Pihak berwenang Australia telah menangkap 15 nelayan asing dan menyita dua kapal Indonesia yang diduga terlibat dalam penangkapan ikan ilegal di lepas pantai utara negara itu.
Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) kemarin mengatakan bahwa mereka mendeteksi dan menangkap kapal Indonesia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di dekat Pulau Deliverance di Selat Torres antara Australia dan Papua Nugini (PNG) pada hari Selasa.
Kelompok-kelompok tersebut dibawa ke Darwin, ibu kota Wilayah Utara (NT) Australia, dan ditahan sementara masalah tersebut diselidiki dan dituntut.
ABF dan AFMA mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa kapal-kapal besar dilengkapi dengan alat penangkapan ikan dalam jumlah besar. Kedua kapal tersebut akan dibuang oleh AFMA.
Berdasarkan hukum Australia, siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Penangkapan Ikan Australia (AFZ) menghadapi hukuman maksimal dua tahun penjara.
Komandan Komando Perbatasan Maritim (MBC) ABF, Laksamana Muda Brett Sonder, mengatakan intersepsi pada hari Selasa harus menjadi peringatan bagi kru yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia.
“Jika Anda menangkap ikan secara ilegal, Anda akan kehilangan kapal, peralatan Anda, dan Anda akan ditempatkan di tahanan imigrasi untuk menghadapi kemungkinan tuntutan di pengadilan Australia,” katanya.
More Stories
Nota Kesepahaman tentang Transfer Teknologi Mineral Penting Indonesia, Inggris
Airbus Bermitra Rakit H145 Baru TNI AU
FIFA dan Indonesia bersama-sama merenovasi 21 stadion sepak bola dengan biaya $175 juta