Desember 22, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Perjanjian investasi bilateral Indonesia-Singapura mulai berlaku

  • Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia-Singapura (PIT) mulai berlaku pada 9 Maret 2021 dan memperbarui aturan penanganan investasi dari kedua negara.
  • PIT memperkenalkan mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang, serta memperluas kriteria keamanan investasi.
  • Investasi bilateral di bawah PIT diharapkan meningkat 18 hingga 22 persen selama lima tahun ke depan.

Perjanjian Investasi Bilateral (PIT) Indonesia-Singapura terbaru mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2021 menggantikan PIT sebelumnya yang ditandatangani pada bulan Juni 2006 dan berakhir pada bulan Juni 2016.

Berdasarkan perjanjian ini, investor dari kedua negara akan menikmati perlindungan hukum khusus seperti akses ke arbitrase internasional, sehingga melindungi investasi dan meningkatkan kepercayaan investor. Kesepakatan tersebut melengkapi Renewed Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA) yang ditandatangani kedua negara pada Februari 2020.

Dengan DTAA yang lebih baik, tarif pajak atas laba cabang berkurang dari 15 menjadi 10 persen, dan tarif pajak atas royalti untuk karya berhak cipta dalam sastra, seni dan film, serta penggunaan peralatan industri, ilmiah, atau komersial diturunkan menjadi delapan persen. . Dikurangi menjadi 15 sampai 10 persen.

Perdagangan bilateral antara Indonesia dan Singapura akan mencapai $ 48,8 miliar (US $ 36,3 miliar) pada tahun 2020. Selain itu, meski mewabah, Singapura tetap menjadi sumber investasi asing pertama Indonesia pada tahun yang sama, dengan total US $ 8,8 miliar; Meningkat dari US $ 6,5 miliar pada 2019.

Menteri Luar Negeri Indonesia Redno Marsudi mengatakan PIT dapat meningkatkan investasi dua arah sebesar 18 hingga 22 persen selama lima tahun ke depan, yang berarti investasi senilai $ 200 miliar pada tahun 2030.

Apa ketentuan utama dalam Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia-Singapura?

PIT baru menawarkan sejumlah aturan baru, seperti perlakuan negara yang disukai (MFN), pengenalan mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang dan perluasan keamanan untuk investasi.

Investasi yang ada dilindungi ketika kriteria investasi diperluas

BIT menjamin keamanan investasi hingga 9 Maret 2021 dan investasi yang dilakukan setelahnya.

Investasi ini termasuk saham, ekuitas, dan jenis saham lainnya di perusahaan, serta klaim atas uang yang terkait dengan bisnis dan tunduk pada kontrak nilai ekonomi. Namun demikian, investasi harus memiliki ‘karakteristik investasi seperti ekspektasi keuntungan dan komitmen terhadap modal’.

Jenis investasi apa yang tidak tercakup dalam PIT Indonesia-Singapura?

Perusahaan induk tidak berhak atas perlindungan kecuali jika ada aktivitas bisnis yang signifikan di negara bagian asalnya. Artinya investasi yang dilakukan di Singapura oleh perusahaan yang terintegrasi dengan Indonesia yang tidak ada kegiatan bisnisnya di Indonesia tidak akan terlindungi, begitu pula sebaliknya.

Apalagi investor dari negara ketiga yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Singapura atau Indonesia tidak tercakup. Misalnya, investor Israel yang berinvestasi di Indonesia melalui Singapura tidak akan terlindungi karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Solusi kontroversial

Perjanjian baru menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa multi-tier yang mencakup arbitrase, konsultasi, dan arbitrase internasional. Mediasi bersifat sukarela dan mengorbankan pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan perjanjian sebelumnya, investor hanya memiliki kesempatan untuk pergi ke pengadilan lokal di negara tuan rumah, ke pusat arbitrase regional mana pun di ASEAN, atau menggunakan sistem eksternal untuk menyelesaikan setiap sengketa, seperti arbitrase ICSID.

Investor sekarang memiliki kesempatan untuk menyelesaikan konflik melalui mediasi di bawah aturan International Center for the Resolution of Investment Disputes (ICSID) atau badan arbitrase lain yang memuaskan semua pihak.

Selain itu, investor memiliki hak untuk meminta peninjauan kembali rancangan putusan majelis arbitrase, yang terbatas pada ‘investor yang disengketakan’.

Beberapa batasan untuk mengubah investasi

Perjanjian ini memungkinkan investor untuk bergerak bebas masuk dan keluar dari negara tuan rumah; Namun, beberapa transfer dilarang. Mereka:

  • Obligasi, kontrak berjangka, opsi dan derivatif;
  • Kebangkrutan dan kebangkrutan;
  • Pelanggaran pidana;
  • Laporan keuangan; Dan
  • Jaminan Sosial dan Pemisahan.

Selain itu, negara ini mengizinkan pergerakan modal untuk investasi atau untuk membatasi pertukaran jika suatu negara menghadapi masalah ekonomi.

Sangat menyukai terapi nasional

Berdasarkan kebijakan ini, kedua negara tidak diwajibkan untuk memperluas hak istimewa atau preferensi MFN ke negara lain berdasarkan BIT yang ditandatangani sebelum BIT baru ini atau dengan non-pihak di wilayah geografis yang sama.


tentang kami

Menghasilkan Pengarahan ASEAN Desan Shira & Associates. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, Dan Da Nong Di Vietnam, Munich, Dan untuk meniup Di Jerman, Boston, Dan Salt Lake City Di Amerika Serikat, Milan, Gonegliano, Dan Udin Di Italia, sebagai tambahan Jakarta, Dan படாம் Di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan rekanan Malaysia, Bangladesh, The Filipina, Dan Thailand Serta praktik kami Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.