Desember 26, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pengadilan Indonesia telah menghukum mantan pejabat perdagangan dan eksekutif perusahaan kelapa sawit dengan hukuman penjara

Pengadilan Indonesia telah menghukum mantan pejabat perdagangan dan eksekutif perusahaan kelapa sawit dengan hukuman penjara

Pengadilan Indonesia pada hari Rabu menghukum seorang mantan pejabat senior kementerian perdagangan dan tiga eksekutif perusahaan kelapa sawit ke penjara dalam kasus yang berkaitan dengan izin ekspor minyak sawit yang tidak benar, menurut pengacara. Pada bulan April, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan atas dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor pada saat ekspor dibatasi oleh pemerintah untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng.

Mantan Direktur Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Vardhana, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan publik, menurut pengacaranya Aldres Jonathan Nadipulu. Indrashari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, kata pengacara itu. Menurut dokumen pengadilan, jaksa telah meminta hukuman tujuh tahun.

Aldres membantah kliennya tidak bersalah dan tidak menerima suap. “Kami akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, Komisaris Wilmar Napati Indonesia Master Parulian Tumankor, General Manager Musim Mas Dogar Sitangkong dan Senior Manager Grup Bermata Hijaw Stanley Ma dijatuhi hukuman antara satu setengah tahun penjara, kata Kejaksaan Agung. Perwakilan hukum Stanley mengatakan mantan pejabat Kementerian Perdagangan itu dihukum karena mempengaruhi keputusan tersebut. Pengacara Master dan Stanley mengatakan mereka masih berdiskusi dengan klien mereka apakah akan mengajukan banding, sambil menyangkal melakukan kesalahan.

Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacara Togar. Perusahaan kelapa sawit tidak menanggapi permintaan komentar. Pejabat Gedut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

($1 = 15.585,0000 rupiah)

(Cerita ini belum diedit oleh staf DevDiscourse dan dihasilkan secara otomatis dari umpan sindikasi.)