Desember 22, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pengadilan di Indonesia menjunjung tinggi persyaratan usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden

Pengadilan di Indonesia menjunjung tinggi persyaratan usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden

JAKARTA (Reuters) – Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin menolak kasus yang menurunkan usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, sehingga menutup jalan bagi putra Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri pada pemilu tahun depan.

Pengadilan pada hari Senin membacakan putusan dalam enam kasus yang dapat membuka jalan bagi putra presiden berusia 36 tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Keputusan pertama ini diambil di tengah kritik terhadap apa yang dikatakan sumber sebagai upaya presiden yang akan keluar untuk membangun dinasti politik dan mempertahankan pengaruh setelah meninggalkan jabatannya.

Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini akan mengadakan pemilihan presiden dan legislatif secara serentak pada 14 Februari tahun depan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersaing ketat dalam jajak pendapat, dengan Gubernur Jawa Tengah Kanjar Pranovo dan mantan Gubernur Jakarta Anis Baswedan di urutan ketiga.

Ketua Hakim Anwar Usman, saudara ipar Presiden Jokowi dan memimpin panel sembilan hakim, menolak petisi pertama yang menurunkan usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Para hakim mengatakan bahwa terserah pada pembuat undang-undang untuk menetapkan batas usia dan petisi tersebut tidak memiliki “keadilan hukum”.

Jika dikabulkan, putra Presiden Jokowi dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming, akan mengizinkan Raka mencalonkan diri pada pemilu bulan Februari, kemungkinan besar sebagai cawapres Prabowo.

Gibran tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pekan lalu, Jokowi menepis kritik yang berkembang bahwa ia sedang membangun dinasti politik, dengan mengatakan bahwa pilihan pemimpin harus diserahkan kepada rakyat.

Calon presiden dan pasangannya diperkirakan akan mendaftar secara resmi ke KPU pada 19-25 Oktober.

(Laporan oleh Stanley Vidianto dan Francesca Nangoi; Disunting oleh Kanupriya Kapoor)