JAKARTA, Indonesia (AP) — Mahkamah Agung Indonesia telah menolak upaya untuk melarang calon presiden yang berusia di atas 70 tahun atau terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, sehingga membuka jalur hukum bagi kampanye ultra-nasionalis mantan jenderal berusia tujuh puluh tahun itu.
Pengacara dari Kelompok Advokasi Hak Asasi Manusia dan pemohon lainnya berpendapat bahwa konstitusi mensyaratkan batasan yang lebih ketat dibandingkan dengan yang tertulis dalam Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017, yang tidak menetapkan batas maksimal usia.
Jika berhasil, petisi tersebut akan melarang Prabowo Subianto, 72 tahun, mantan jenderal pasukan khusus dan saat ini menjadi menteri pertahanan, untuk mencalonkan diri pada pemilu bulan Februari mendatang.
Meskipun para pembuat petisi mengatakan bahwa mereka tidak menargetkan kandidat tertentu, pencalonan Subianto sangat ditakuti oleh para aktivis hak asasi manusia, yang mengaitkannya dengan penyiksaan dan penghilangan orang pada tahun-tahun terakhir kediktatoran Jenderal Suharto, yang memerintah Indonesia selama lebih dari 30 tahun. Dia tiba-tiba mengundurkan diri pada tahun 1998.
Para pemohon meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa kandidat tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun, dengan alasan persyaratan konstitusional bahwa kandidat harus “sehat secara mental dan fisik” untuk menjabat.
Baca selengkapnya: Blinken bertemu dengan diplomat terkemuka Tiongkok di Indonesia di tengah ketegangan regional
Keputusan berbanding 8 banding 1 yang dikeluarkan oleh panel hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang menolak argumen tersebut, dengan mengatakan bahwa terserah pada Parlemen untuk menetapkan batasan masa jabatan presiden.
“Kami sangat menyesali keputusan ini,” kata penggugat Anang Suindro, koordinator Aliansi Pengacara untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia tahun 1998. “Kami menilai saat ini Mahkamah Konstitusi telah gagal melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia dalam proses pemilu di Indonesia.”
Keputusan tersebut dikeluarkan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian terhadap usia minimum dalam undang-undang tersebut, sehingga memungkinkan Subianto untuk memilih calon wakil presiden pilihannya.
Beberapa pemohon juga mengusulkan ketentuan yang melarang kandidat terkait dengan genosida, penghilangan paksa dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yuzmik Folk mengatakan mengabulkan permohonan akan “melemahkan kepastian hukum yang ada”.
Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
Subianto, seorang komandan lama pasukan khusus Kopasus di Indonesia, dibebaskan dari militer pada tahun 1998 setelah tentara Kopasus menculik dan menyiksa lawan politik ayah mertuanya, Suharto. Dari 22 aktivis yang diculik tahun itu, 13 orang hilang. Subianto tidak pernah diadili, meski banyak anak buahnya diadili dan dihukum.
Subianto menghabiskan beberapa tahun di pengasingan di Yordania sebelum kembali ke Indonesia untuk mendirikan partai politik. Dia mencalonkan diri sebagai presiden dua kali, kalah dua kali dari Presiden petahana Joko Widodo, sebelum menerima posisi di kabinet Widodo.
Kini, Subianto bersaing untuk menggantikan Widodo dengan menunjuk putra sulung presiden tersebut sebagai calon wakil presidennya. Wali Kota Surakarta yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, berada di bawah usia minimum yang sah yaitu 40 tahun, namun akan diizinkan untuk mencalonkan diri berdasarkan pengecualian yang dibuat minggu lalu oleh Mahkamah Agung yang mengizinkan gubernur daerah saat ini dan mantan gubernur untuk mencalonkan diri pada usia 35 tahun. .
Kampanye Subianto berfokus pada status global Indonesia, yang menurutnya tidak sesuai dengan ukuran dan jumlah penduduknya.
Jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan bahwa Prabowo mempertahankan keunggulan besar atas kubu saingannya. Subianto mengungguli kedua pesaingnya dengan selisih antara 11 dan 20 poin persentase dalam empat jajak pendapat nasional yang dilakukan bulan lalu, meskipun lebih dari 20 persen pemilih mengatakan mereka ragu-ragu.
Penulis Associated Press Edna Tarigan di Jakarta, Indonesia berkontribusi untuk laporan ini.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya