JAKARTA: Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak gugatan yang diajukan oleh calon presiden gagal Anees Baswedan dan Kanjar Pranovo terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada pemilihan presiden bulan Februari.
Dalam sidang pengadilan maraton di Jakarta pada Senin (22 April), pengadilan memutuskan mendukung penolakan langsung permohonan banding yang meminta pemilihan presiden diulang dengan keputusan lima berbanding tiga.
Putusan pemilu, yang tidak dapat diajukan banding dan merupakan upaya hukum terakhir terhadap Anis dan Kanjar, akan mengkonfirmasi hasil pemilihan presiden, sehingga membuka jalan bagi Prabowo untuk menjadi presiden negara berikutnya.
Hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 20 Maret menunjukkan bahwa Prabowo menang telak dengan perolehan 58,59 persen suara, dibandingkan dengan Anees yang memperoleh 24,95 persen dan Kanjar yang memperoleh 16,47 persen suara.
Dalam permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi, Anis dan Kanjar berpendapat bahwa referendum tersebut dirusak oleh kecurangan sistematis dan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyalahgunakan lembaga pemerintah, pemimpin daerah, dan program bantuan sosial yang disponsori negara. Dukungan Pak Prabowo.
Hakim mengatakan tidak ada bukti atas tuduhan tersebut.
Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan, “Permohonan pengacara sama sekali tidak ada dasar hukumnya.
Hakim Arzul Sani berkata: “Pengadilan tidak melihat adanya alasan antara distribusi bantuan sosial dan peningkatan suara untuk kandidat mana pun.”
Petisi tersebut meminta diskualifikasi Bapak Prabowo dan putra sulung Presiden, Bapak Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan pelanggaran etika.
Pencalonan Gibran dimungkinkan oleh keputusan Mahkamah Agung yang kontroversial yang dipimpin oleh pamannya, mantan Ketua Hakim Anwar Usman.
Profesor Anwar dilarang mengikuti perkara Pilpres karena melanggar etika hakim.
Meski melanggar etika, hakim menyatakan tidak ada bukti nepotisme atau campur tangan presiden dalam keputusan tersebut.
Anis, mantan Gubernur Jakarta, mengatakan kepada media di pengadilan bahwa dia akan membuat pernyataan resmi nanti malam sebagai tanggapan atas putusan tersebut.
Pak Kanjar dan rekannya Pak Mahfud MD mengaku kalah dan menerima putusan pengadilan.
Calon presiden dari partai berkuasa PDIP mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo.
Beberapa meter di luar Gedung Mahkamah Konstitusi, ratusan pengunjuk rasa menuntut agar Jokowi diadili dan Prabowo-Kibran didiskualifikasi.
Insya Allah kebenaran dan keadilan akan menang suatu hari nanti, kata salah satu pengunjuk rasa. “Tuhan itu hebat!” Mereka juga bernyanyi.
Niki Fahrizal, seorang analis politik yang tinggal di Jakarta, mengatakan kepada CNA bahwa penerimaan Kanjar terhadap keputusan pengadilan adalah keputusan yang tepat.
“Bagaimana karirnya akan berkembang selanjutnya tergantung pada instruksi Megawati dan posisi PDI-P di pemerintahan selanjutnya.
Yang pasti, Bhuvan (putri sekaligus juru bicara Meghawati) diberi amanah (oleh Megawati) untuk menjajaki kemungkinan dan berinteraksi dengan partai politik,” ujarnya.
Partai Protes Indonesia (PDI-P) adalah partai politik yang dipimpin oleh Kanjar dan MDM Megawati.
Sementara itu, Niki berharap Pak Prabowo berusaha mengajak lawan-lawan politiknya untuk bekerja sama karena ia membutuhkan koalisi besar.
Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan program yang dikampanyekan untuk stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional, ujarnya.
Dia berpendapat bahwa tidak akan ada gunanya bagi Anis untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo meskipun dia ingin ikut serta dalam pemilihan gubernur pada bulan November atau pemilihan presiden pada tahun 2029.
Pak Niki mengatakan Pak Anis populer di Jakarta dan bisa mencalonkan diri lagi.
Pelaporan tambahan oleh Kiki Srekar.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya