ANN/THE STAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyita kapal berbendera Filipina yang diduga terlibat penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara 716 di Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda Adin Nurwaluddin mengatakan penangkapan itu dilakukan saat operasi pengawasan yang dilakukan Hiu 15, kapal pemantau kelautan dan perikanan yang berada di bawah kendali pangkalan PSDKP Tahuna.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, kapal Filipina tersebut diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Sulawesi tanpa dokumen izin yang memadai dari pemerintah Indonesia dengan menggunakan kapal pompa yang dilengkapi alat penangkapan ikan genggam, katanya mengutip CNBC. Indonesia.
Adin mengatakan Hiu 15 pertama kali melihat kapal tersebut, yang diidentifikasi sebagai FB.CA.AM 02, dua mil laut (3,6 kilometer) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 22 November.
Hiu 15 mulai membuntuti kapal ikan ilegal tersebut hingga kapal patroli menangkap kapal ikan tersebut pada pukul 17.29 waktu setempat.
Petugas PSDKP menggeledah kapal penangkap ikan dan menemukan dua anak buah kapal, 10 kilogram (kg) ikan mahi-mahi kering dan 2 kg cumi kering. Kapal patroli juga mengamankan barang bukti antara lain empat pucuk pistol, satu unit navigasi GPS Furuno GP-32, satu unit komunikasi radio Uniden Pro 520 XL, dan satu lembar surat izin penangkapan ikan.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya