Desember 21, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Investasi Ilegal Peringatkan Penegakan Anti Pencucian Uang di Indonesia – Academia

Investasi Ilegal Peringatkan Penegakan Anti Pencucian Uang di Indonesia – Academia

Ahmad Aji Sukma (Jakarta Post)

Premium

London ●
Senin, 10 Oktober 2022

Investor asing di Indonesia harus mewaspadai ketidakpastian regulasi yang mengatur rezim jasa keuangan Indonesia dan rekam jejaknya dalam penegakan kasus pencucian uang. Pihak berwenang Indonesia baru-baru ini menggunakan undang-undang pencucian uang dan penipuan dunia maya untuk menuntut perusahaan yang diduga terlibat dalam investasi ilegal dalam platform pinjaman peer-to-peer dan perdagangan digital.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendorong penegak hukum Indonesia untuk menggunakan undang-undang pencucian uang untuk mengisi celah dalam undang-undang kejahatan keuangan di Indonesia. Bisnis dan investor asing harus menganggap ini sebagai isyarat mereka untuk meningkatkan uji tuntas dan kepatuhan Anti Pencucian Uang (AML) mereka untuk mengurangi potensi risiko terlibat dalam kegiatan penipuan terkait dengan kejahatan keuangan dan investasi tekfin/digital dan litigasi berikutnya.

Tren penggunaan platform online untuk berinvestasi dan meminjam (misalnya aset digital, aplikasi perdagangan online, peer-to-peer lending) telah berhasil menarik ribuan konsumen jasa keuangan Indonesia ke pasar keuangan digital.

Baca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.500/bulan

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • E-Post adalah surat kabar digital harian
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses eksklusif ke acara dan program kami
  • Berlangganan buletin kami


Berita Terkait

Anda mungkin juga menyukai:

Petugas Perlindungan Data: Tantangan untuk Profesi Baru

Kidfluencer vs Kesejahteraan Anak

Kesediaan Indonesia untuk berdiri di sisi kanan sejarah di Myanmar

Supremasi hukum?