Pemerintah Indonesia telah mengusulkan agar majikan Taiwan membayar enam jenis biaya ketika mempekerjakan pekerja migran dari negara tersebut, meringankan pekerja dari sebagian besar beban yang harus mereka tanggung saat ini, kata Kementerian Tenaga Kerja pada hari Kamis.
Rencana tersebut dipandang sebagai kompromi setelah pertemuan kedua belah pihak. Kementerian tersebut menolak rencana sebelumnya untuk meminta pemberi kerja Taiwan membayar 11 jenis biaya.
Ada enam jenis biaya: penerbangan pulang pergi, biaya visa, biaya perantara tenaga kerja, biaya verifikasi kontrak kerja dan biaya akomodasi pekerja sebelum meninggalkan Indonesia.
Mengutip perkiraan pemerintah Indonesia, biaya per pekerja adalah NT, 7 23.700.
Wakil Menteri Tenaga Kerja Wang An-pang (mengatakan) mengatakan biaya lain, termasuk pemrosesan paspor, pengujian Pemerintah-19, pemeriksaan kesehatan dan sertifikat registrasi kriminal, akan dibayar oleh pekerja, dan pemerintah Indonesia telah mengusulkan untuk membayar sebagian dari biaya pekerjaan. .
Kementerian Sumber Daya Manusia Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kebijakan yang diusulkan akan melindungi pekerja migran dari pungutan yang berlebihan.
Kementerian Indonesia akan meninjau regulasi dan mengadakan diskusi lebih lanjut dengan instansi dan broker terkait.
Taiwan dan Indonesia berselisih tentang peraturan yang diberlakukan oleh Jakarta pada Juli tahun lalu yang membebaskan beberapa pekerja migran dari biaya kerja dan mengharuskan majikan untuk membayar biaya tersebut. Kebijakan yang berlaku di Taiwan, Malaysia, Jepang, Hong Kong, dan 10 negara lainnya itu sedianya akan diterapkan pada Januari, namun ditunda hingga Juli.
Indonesia awalnya mengatakan telah mencapai konsensus dengan Taiwan tentang masalah tersebut, tetapi Kementerian Tenaga Kerja membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan Jakarta telah merumuskan kebijakan tersebut secara sepihak.
Kedua belah pihak telah berselisih tentang penangguhan masuknya pekerja migran Indonesia oleh Taiwan sejak 4 Desember tahun lalu, mengutip tes COVID-19 yang luar biasa di negara Asia Tenggara tersebut.
Kedua belah pihak mengadakan pertemuan virtual akhir bulan itu tetapi tidak dapat menyelesaikan konflik tersebut. Dua pertemuan lagi dibatalkan oleh pemerintah Indonesia.
Pertemuan virtual pada Kamis itu dihadiri oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Ramdani.
Wang mengatakan dua dari enam jenis biaya yang diusulkan oleh pihak Indonesia sebelumnya dibayarkan oleh pemberi kerja: biaya verifikasi kontrak dan tiket pesawat.
Wang mengatakan Kementerian Tenaga Kerja akan fokus pada empat tarif yang tersisa dalam diskusi di masa depan.
Karena keterbatasan waktu, hanya muncul pertanyaan soal biaya akomodasi saat rapat, katanya.
Kementerian berpendapat bahwa bagian dari proyek ini tidak masuk akal, karena Jakarta tidak menetapkan standar untuk kualitas dan durasi akomodasi, katanya.
Rincian lebih lanjut akan dibahas melalui komunikasi tertulis, kata Wang.
Komentar akan moderat. Pertahankan komentar yang relevan untuk artikel tersebut. Bahasa palsu dan cabul, serangan pribadi terhadap pribadi atau iklan apa pun akan dihapus dan pengguna akan diblokir. Hasil akhir akan menjadi kebijaksanaan Taipei Times.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya