November 22, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Komentar: Masa depan ibu kota baru Indonesia, Nusantara, diragukan setelah pejabat tinggi yang mengawasi proyek tersebut mengundurkan diri.

Perlunya tata kelola dan transparansi yang lebih baik

Pasca pengunduran diri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meyakinkan tidak ada masalah. Kepulauan Program tersebut menunjukkan bahwa masalahnya ada pada kepemimpinan. Meski status lahannya belum jelas atau belum terselesaikan, Bambang bisa saja melaksanakan keputusan pelepasan lahan milik masyarakat setempat, ujarnya.

Luhut mungkin merujuk pada kejadian seperti di bawah ini, yang menggambarkan dua masalah berbeda: ketidakjelasan kepemilikan tanah dan tertundanya investasi karena ambiguitas ini.

Pada tanggal 4 Maret, Otoritas Ibu Kota Nusantara Indonesia Sebagu telah meminta 200 warga Desa Pemaluan yang tinggal di RT05 (kelompok perumahan) untuk membongkar propertinya jika tidak memiliki izin atau bertentangan dengan rencana peruntukan. Surat itu dicabut beberapa hari setelah mendapat perhatian publik.

Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya pemerintah untuk segera membuang lahan tersebut Kepulauan dan untuk segera mendapatkan investasi baru. Basuki Hadimultjono, Menteri Pekerjaan Umum yang kini menjabat Pj Kepala Badan, membenarkan bahwa transaksi tanah tersebut telah dihentikan, sehingga membuat investor tidak jelas mengenai status tanah tersebut. Akibatnya, investor tidak bisa (memiliki) membeli tanah Kepulauan Dan sertifikat Hak Guna Bangunan hanya bisa diperoleh.

Permasalahan ini berkaitan dengan penggunaan lahan dan pembebasan lahan KepulauanPertumbuhannya mencerminkan perlunya tata kelola dan transparansi yang lebih baik. Terdapat kelemahan lain, termasuk dukungan peraturan yang tidak memadai.

Misalnya, persetujuan lahan seluas 2.086 hektar memerlukan peraturan presiden untuk menangani dampak sosial plus – “plus” artinya masyarakat lokal bisa saja mengungsi atau dimukimkan kembali. Perintah itu belum dikeluarkan.

READ  Akankah Generasi Muda Indonesia Mendorong Pertumbuhan Ekonominya?