Desember 22, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Arab Saudi mendeportasi 22 jemaah WNI pada Sabtu malam

Arab Saudi mendeportasi 22 jemaah WNI pada Sabtu malam

Jakarta (Antara) – Dua puluh dua jemaah Indonesia yang ditahan otoritas Arab Saudi karena pelanggaran visa pada Selasa (28 Mei) dideportasi pada Sabtu malam (1 Juni), kata seorang diplomat senior Indonesia.

“Mereka akan terbang pulang (Sabtu) malam ini,” kata Yuzron B., Konjen RI di Jeddah. kata Ambari, Sabtu, terkait kasus penahanan jemaah Indonesia di pinggiran Madinah yang terjadi belakangan ini.

Belajar dari kasus tersebut, Ambari kembali menyerukan agar umat Islam Indonesia mematuhi hukum dan peraturan Saudi seiring dengan penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar visa.

Pelanggar visa tidak hanya diharuskan membayar denda 10.000 riyal, mereka juga dideportasi dan dilarang bepergian ke Saudi selama 10 tahun, katanya.

Sanksi hukum akan sangat berat bagi koordinator perjalanan, dengan denda 50.000 riyal, enam bulan penjara dan larangan perjalanan 10 tahun, katanya.

“Jadi mohon patuhi aturan dan ketentuan pemerintah Saudi. Jangan sampai tabungan haji Anda hilang begitu saja,” tambah Ambari.

Pejabat Arab Saudi menangkap 22 jemaah Indonesia dan dua koordinator perjalanan karena tidak menunjukkan dokumen visa haji yang benar.

Menurut pejabat Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) wilayah Bir Ali, mereka ditahan setelah dibawa pergi. Miqat Di Masjid Dzul-Hulaifah terletak sembilan kilometer dari Madinah atau sekitar 450 kilometer dari Makkah.

Miqat adalah sebuah tempat di luar Mekkah Ihram Jika mereka siap menunaikan umrah atau haji di Masjidil Haram Masjidil Haram.

Masjid Dhul-Hulaifah, juga dikenal sebagai Masjid Bir Ali oleh jamaah haji Indonesia Miqat Bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang mendekati kota suci Makkah dari arah Madinah.

Kepala Bidang PPIH-Bir Ali Aziz Hegemur mengatakan, jemaah Indonesia sampai di Masjid Dzul-Hulaifah dengan bus pada Selasa (28 Mei) pukul 12 siang waktu setempat.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Lembaga Hukum Kementerian Luar Negeri RI Juda Nugraha sebelumnya mengatakan, 22 jemaah asal Indonesia dan dua koordinator perjalanannya masuk ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan dokumen visa haji “Xiaxia”.

Kedua koordinator perjalanan tersebut merupakan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada mereka selama persidangan di pengadilan Saudi.

Sementara 22 jamaah yang sudah dideportasi, akan diperiksa dua koordinator wisata beserta sopir bus dan pemilik bus yang digunakan mengangkut jamaah. Miqat Tambahnya di Masjid Dzul-Hulaifah.

Pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 241 ribu jemaah.

Berita terkait: Kementerian mencatat 102.104 jemaah haji Indonesia tiba di Saudi

Berita terkait: Kementerian siapkan aplikasi untuk melacak jamaah haji yang terpisah dari rombongan