Desember 30, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

‘Deforestasi’ Indonesia telah ditangkap di Singapura selama 13 tahun

Singapura (The Straits Times / ANN): Seorang pengusaha Indonesia yang telah menjalankan 13 tahun sehubungan dengan korupsi dan masuk secara ilegal ke negaranya telah ditangkap oleh otoritas Singapura untuk kejahatan imigrasi.

Komisi Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menanggapi pertanyaan dari The Straits Times pada hari Kamis (17 Juni) bahwa Adeline Liz telah melakukan pelanggaran imigrasi di Singapura dan telah dituduh mengeluarkan pemberitahuan palsu untuk mendapatkan kartu kehadiran pada beberapa kesempatan pada tahun 2017 dan 2018 . .

Pada 9 Juni tahun ini, dia didenda 000 14,000 untuk kejahatan yang dia lakukan.

Menurut dakwaan yang dilihat oleh The Straits Times, pria berusia 63 tahun itu secara salah menyatakan dalam formulir kematiannya bahwa dia tidak menggunakan paspor dengan nama lain untuk memasuki Singapura.

Adeline mengaku bersalah di Pengadilan Distrik Singapura atas empat tuduhan imigrasi.

Sebelas dakwaan, termasuk penggunaan paspor Indonesia dengan nama “Hendro Leonardi” dan tanggal lahir lain untuk masuk ke Singapura, dipertimbangkan oleh pengadilan selama masa hukuman Adele.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa otoritas Singapura telah memeriksa kedutaan Indonesia, menambahkan bahwa kedua nama – yang merujuk pada orang yang sama – merujuk pada orang yang sama.

“Berdasarkan data yang ada di Ditjen Imigrasi, keduanya dipastikan identik,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Leonard Ebenzer Siemont.

Di negara asalnya Indonesia, Adeline terkenal di kalangan pencinta lingkungan karena penggundulan hutan di Sumatera.

“Ia ikan besar. Kegiatan pendaftaran ilegalnya, termasuk usahanya di bidang penebangan dan perdagangan perkebunan kelapa sawit di hilir dan hulu, telah mengakibatkan deforestasi dan kerugian negara,” kata Ari Rombas, ketua tim propaganda hutan untuk Kelompok Lingkungan Greenpeace Indonesia.

Leonard mengatakan Adeline telah menjadi buronan sejak 2008 dan terdaftar di Interpol Red Notice.

Pada bulan Agustus 2008, Mahkamah Agung Indonesia mendakwanya dengan korupsi dan pendaftaran ilegal di provinsi Sumatera Utara dan menghukumnya 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupee (US $ 7 juta).

Putusan tersebut membatalkan pembebasan November 2007 oleh pengadilan yang lebih rendah, Pengadilan Negeri Medan, yang memicu kemarahan publik di seluruh negeri atas kekhawatiran bahwa kesaksian para saksi tidak dipertimbangkan dengan benar oleh hakim dan kurangnya persidangan lapangan.

Adeline, putra pemilik PD Mujur Timber, sebuah perusahaan pengolahan kayu yang berbasis di Sibolka, Sumatera Utara, masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Sumatera Utara sejak Juli 2012.

Leonard mengatakan Adeline dan pengawalnya menentang penangkapan di kedutaan Indonesia di Beijing pada tahun 2006 dan memukuli staf kedutaan sebelum melarikan diri.

Oleh karena itu, Jaksa Agung Indonesia berharap aparat penegak hukum Indonesia dapat diberikan “seleksi khusus buronan top ini” dari Singapura.

Menurut ICA, KBRI menawarkan untuk memulangkan Adeline ke Indonesia pada 16 Juni dengan perjalanan udara pribadi.

“Namun, ICA telah menolak pengaturan tersebut karena pemulangan semua orang asing yang tidak diinginkan sedang dilakukan secara independen oleh otoritas Singapura,” kata juru bicara IC.

“Sesuai dengan praktik yang ditetapkan ICA, Adeline Liz akan dideportasi ke negara asalnya setelah pengaturan penerbangan komersialnya dikonfirmasi.” – Straits Times / Jaringan Berita Asia