Sekitar 3.823 eksemplar Alquran, serta materi Alquran dan publikasi lainnya senilai RM110.221,19, sebagian besar dari Indonesia, disita dalam operasi dengan nama sandi “Op Naskhah” yang dilakukan di Selangor dari 1 Oktober hingga kemarin. .
Direktur (Penegakan dan Pengendalian) Kementerian Dalam Negeri Ahmad Hilmi Said mengatakan penyitaan itu, yang mencakup 943 cakram video digital, dimungkinkan setelah intelijen dan operasi.
Bahan-bahan yang disita itu ditemukan tanpa seizin Badan Pengawas Percetakan dan Perizinan Al-Qur’an dan Lajna Tasih Al-Qur’an.
Dia mengatakan pada konferensi pers di Shah Alam hari ini bahwa salinan Alquran transliterasi dalam aksara Romawi, yang tidak diperbolehkan di Malaysia dan dinyatakan ilegal oleh Komite Fatwa Nasional, juga disita.
Dia mengatakan transliterasi Alquran dalam aksara Romawi dijual secara online antara RM40 dan RM100 tergantung ukurannya.
Hilmi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan di pintu masuk negara, antara lain KLIA, Port Klang, dan Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Subang, serta toko-toko yang menjual kitab suci Alquran.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengirimkan informasi penjualan terbitan Alquran yang tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri ke 03-55190349 atau Instagram @pkkselangorkdn dan halaman Facebook resminya.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya