SINGAPURA – Tiga warga negara Singapura pada Senin (23/8) divonis penjara seumur hidup karena menggelapkan uang senilai 124.000 dolar AS dari bekas kedutaan tenaga kerja KBRI.
Sebagian besar kejahatan yang dilakukan pada tahun 2018 melibatkan penyuapan pejabat kedutaan dengan imbalan otorisasi untuk menjual sertifikat kinerja terkait dengan mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia.
Abdul Aziz Mohammad Hanib, 66, dijatuhi hukuman 17 bulan penjara; James Yeo Saringan Liang, 50, 15 bulan’; Dan Benjamin Cho Doug Kyong, 58, selama satu bulan.
Dua yang pertama didenda – Abdul Aziz sekitar $ 18.300, dan Yo sebesar $ 21.360.
Ketiganya divonis pada April lalu.
Koordinator Tenaga Kerja, Bapak Agas Ramdani Machumi, telah meninggalkan jabatannya di KBRI dan tidak lagi berada di Singapura.
SD menghubungi kedutaan untuk menanyakan apakah ada tindakan hukum yang diambil terhadapnya.
Pada Februari 2018, KBRI Singapura memperkenalkan rencana untuk membeli sertifikat kinerja untuk memastikan bahwa semua majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia mematuhi ketentuan kontrak kerja yang dikeluarkan oleh kedutaan.
Pada saat itu, majikan harus membayar premi satu kali sebesar $70 untuk jaminan obligasi dari perusahaan asuransi yang disetujui kedutaan. Mereka harus membayar $ 6.000 jika mereka melanggar ketentuan kontrak.
Agen asuransi terakreditasi menerima premi 45% per obligasi.
Mr Agas kemudian bertanggung jawab untuk mengakreditasi perusahaan asuransi untuk obligasi kinerja.
Dia memerintahkan Abdul Aziz, penerjemah lepas saat itu, untuk mencari agen asuransi yang bersedia membayar bagian dari komisi yang dikumpulkan untuk ditukar dengan akreditasi.
Abdul Aziz mendekati seorang teman yang dikenal sebagai Mr. Samad Saleem, yang bergabung dengan Zouil, direktur pengembangan perusahaan dari sebuah perusahaan yang menangani produk organik.
Yo Cho kemudian mengetahui bahwa AIG adalah agen asuransi yang mewakili Asia-Pacific Insurance dan Liberty Insurance.
Nama Io tidak lagi dapat ditemukan di General Insurance Association di situs web Singapura.
Antara Februari dan Juni 2018, AIG dan Liberty mengeluarkan total 5.700 sertifikat kinerja. Diperkirakan ada 120.000 pembantu Indonesia di Singapura tahun itu.
Tanpa sepengetahuan AIG dan Liberty, Yo membagikan komisinya dengan orang lain sekitar $124,000.
Menurut dokumen pengadilan, dia memiliki lebih dari $ 21.000 dan membayar jumlah yang sama kepada Abdul Aziz. Tuan Agas menerima lebih dari $72.000, sementara Cho dan Samad masing-masing menerima $5.000.
Jika ada kasus terhadap Samad, hal itu tidak disebutkan di pengadilan pada hari Senin.
Yovo dan Abdul Aziz masing-masing divonis bersalah atas 18 dakwaan korupsi terkait proyek tersebut. Zhou, yang membantu memperkenalkan Abdul Aziz kepada Yo, dituduh menghasut Abdul Aziz untuk memuaskannya.
Abdul Aziz dihukum karena pelanggaran lain karena mencoba menyuap Agas pada Maret 2018 dari seseorang yang mewakili Tokyo Marine Insurance Singapura. Penawaran tidak diambil.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, Biro Praktik Korupsi mengatakan telah berhubungan dengan pihak berwenang Indonesia atas kasus tersebut.
Singapura mengadopsi “pendekatan tanpa toleransi” terhadap korupsi, dan menyelidiki semua pengaduan dan laporan korupsi, termasuk pengaduan anonim.
Untuk setiap pelanggaran, seorang pelanggar dapat menghadapi hingga lima tahun penjara dan denda hingga $ 100.000.
More Stories
Betapa pemain alami telah mengubah sepakbola Indonesia
Gedut Permata Julia Astrait dari Indonesia adalah Miss Cosmo 2024
Perempuan didesak untuk mengatasi politik uang selama referendum regional di Indonesia