KUCHING (16 Des): Sidang Pengadilan kemarin menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada seorang wanita Indonesia dari Singawang, Indonesia karena masuk secara ilegal ke negara tersebut.
Vui Ni, 24, mengaku bersalah di hadapan Hakim Afidah Abdul Rahman dan dirujuk ke Departemen Imigrasi setelah menjalani hukumannya. Hukumannya berlaku sejak tanggal penangkapannya.
Vui didakwa berdasarkan Bagian 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63, dapat dihukum berdasarkan Bagian 6(3) Undang-Undang yang sama dengan denda tidak kurang dari RM10.000 atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, berdasarkan keyakinan.
Dia melakukan kejahatan itu pada 4 Desember pukul 19.50 di sebuah flat di Jalan Petanak sini.
Atas fakta kasus tersebut, polisi menggerebek tempat tersebut karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (amandemen 2002).
Penyelidikan menemukan bahwa Wuy telah memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan Departemen Imigrasi juga mengungkapkan bahwa tidak ada catatan kedatangannya di negara bagian tersebut baru-baru ini.
Di persidangan, Vui mengajukan banding untuk hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia datang ke negara bagian untuk bekerja.
DPP Mohd Ayman Mutallib Mohd Sharif menuntut kasus tersebut sementara Vui tidak diwakili oleh kuasa hukumnya.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya