November 18, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Wanita Indonesia dipenjara selama 5 bulan karena memasuki Swag secara ilegal

Wanita Indonesia dipenjara selama 5 bulan karena memasuki Swag secara ilegal

Wui (kiri) dikawal oleh seorang polisi wanita setelah proses pengadilan.

KUCHING (16 Des): Sidang Pengadilan kemarin menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada seorang wanita Indonesia dari Singawang, Indonesia karena masuk secara ilegal ke negara tersebut.

Vui Ni, 24, mengaku bersalah di hadapan Hakim Afidah Abdul Rahman dan dirujuk ke Departemen Imigrasi setelah menjalani hukumannya. Hukumannya berlaku sejak tanggal penangkapannya.

Vui didakwa berdasarkan Bagian 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63, dapat dihukum berdasarkan Bagian 6(3) Undang-Undang yang sama dengan denda tidak kurang dari RM10.000 atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, berdasarkan keyakinan.

Dia melakukan kejahatan itu pada 4 Desember pukul 19.50 di sebuah flat di Jalan Petanak sini.

Atas fakta kasus tersebut, polisi menggerebek tempat tersebut karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (amandemen 2002).

Penyelidikan menemukan bahwa Wuy telah memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan Departemen Imigrasi juga mengungkapkan bahwa tidak ada catatan kedatangannya di negara bagian tersebut baru-baru ini.

Di persidangan, Vui mengajukan banding untuk hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia datang ke negara bagian untuk bekerja.

DPP Mohd Ayman Mutallib Mohd Sharif menuntut kasus tersebut sementara Vui tidak diwakili oleh kuasa hukumnya.






READ  Penipuan aplikasi visa Indonesia: Peringatan mendesak bagi warga Australia yang bepergian ke Bali