November 19, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Suku-suku di Indonesia berisiko kehilangan tanah airnya setelah keputusan pengadilan, kata LSM

Suku-suku di Indonesia berisiko kehilangan tanah airnya setelah keputusan pengadilan, kata LSM

Jakarta (AFP): Kelompok hak asasi manusia mengatakan suku-suku di Indonesia berisiko kehilangan sebagian besar hutan asli setelah pengadilan menolak kasus terhadap perusahaan kelapa sawit.

Suku Awyu, yang hampir 20.000 anggotanya bergantung pada lahan untuk penghidupan mereka, berusaha membekukan operasi PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) di provinsi Papua Barat, Indonesia bagian timur.

Namun pada hari Kamis, pengadilan Papua menguatkan izin konsesi perusahaan tersebut.

Aliansi Penyelamatan Hutan Adat Papua, sebuah kelompok yang terdiri dari 10 LSM lingkungan hidup, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa “keputusan ini… adalah berita buruk bagi suku Ayu, yang berjuang untuk melindungi tanah adat mereka.

Manajer umum perusahaan tidak menanggapi permintaan komentar AFP.

Minyak kelapa sawit adalah industri bernilai miliaran dolar di Indonesia, produsen dan eksportir produk terbesar di dunia yang digunakan dalam segala hal mulai dari olesan coklat hingga kosmetik.

Aliansi lingkungan hidup mengatakan peta-peta PT IAL tidak mengakui marga lokal dan penilaian lingkungan hidup tidak melibatkan komunitas suku.

Koalisi juga mengatakan penentang rencana perusahaan tersebut menghadapi ancaman.

“Saya sangat sedih dan kecewa karena perjuangan hukum kami tampaknya sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur,” kata aktivis lingkungan hidup suku Hendrikus Woro dalam sebuah pernyataan.

Pengacaranya, Digor Hudapia, dari LSM lingkungan hidup Pentala Rakyat Heritage Foundation, mengatakan pengadilan telah mengeluarkan “putusan terburuk” yang pernah dibacakannya mengenai penegakan hukum lingkungan hidup.

“Para hakim mengabaikan bukti-bukti yang diajukan. Para hakim tidak memiliki perspektif hukum lingkungan hidup dan para hakim mempersempit alasan mereka,” katanya kepada AFP, Jumat.

Pengadilan memutuskan bahwa izin PT IAL adalah sah, dan menolak argumen suku tersebut bahwa konsesi tersebut didasarkan pada analisis dampak lingkungan yang cacat, kata Hutapea.

READ  BP menandatangani perpanjangan kontrak selama 20 tahun untuk operasi LNG di Papua, Indonesia

Hudapia mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Indonesia memproduksi 60 persen minyak sawit dunia, dan sepertiganya dikonsumsi oleh pasar dalam negeri.

Uni Eropa tahun lalu sepakat untuk melarang impor minyak sawit yang terkait dengan deforestasi. – AFP