Hal itu ditentukan oleh lembaga antimonopoli Indonesia, Otoritas Pengawas Persaingan Komersial (KPPU). Tokopedia Ini melanggar aturan monopoli negara terkait aktivitas jasa kurirnya. Sebagai pemain utama di pasar e-commerce Indonesia, Shopee beroperasi melalui dua anak perusahaan lokal: PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Investigasi KPPU mengungkapkan bahwa anak perusahaan lokal Shopee melanggar peraturan anti persaingan dengan menekan pelanggan untuk menggunakan perusahaan pengiriman tertentu. Salah satu perusahaan tersebut memiliki pejabat Shopee Indonesia di dewan direksinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik pasar yang tidak adil dan konflik kepentingan.
Baca Juga: Otoritas Persaingan Usaha Indonesia Selidiki Shopee Atas Dugaan Praktik Monopoli
Menanggapi temuan ini, Shopee berkomitmen untuk merevisi praktik bisnisnya. Pada tanggal 20 Juni, perusahaan menyampaikan rencana kepada KPPU yang merinci rencana perubahan perilakunya. Badan antimonopoli telah menyetujui pengajuan tersebut dan saat ini sedang berdiskusi dengan Shopee untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan operasi hukum di Indonesia.
Langkah KBPU ini menyoroti upaya berkelanjutan KBPU untuk menjaga persaingan yang sehat di sektor e-commerce. Investigasi yang dilakukan oleh Shopee ini merupakan kelanjutan dari investigasi baru-baru ini terhadap pelanggaran antimonopoli serupa yang dilakukan oleh pesaingnya, Lazada, yang juga beroperasi secara luas di Indonesia.
Sumber: Teknologi pasar
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya