JAKARTA (ANTARA) –
Pemerintah akan membentuk gugus tugas untuk mempercepat penghapusan penggunaan merkuri di Indonesia, termasuk kegiatan pemantauan dan penelitian dan pengembangan, menurut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alu Dohong.
Ia mengatakan di sini, Rabu, bahwa kementerian telah memperkuat komitmen dan koordinasinya untuk mengendalikan penggunaan merkuri di Indonesia.
Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penggunaan merkuri secara bertahap.
Penguatan tanggung jawab meliputi pengawasan, pengembangan dan pengelolaan penelitian, tambang emas yang baik dan berizin, terutama tambang skala kecil, dan kerja sama internasional, kata Dohong.
Komitmen tersebut akan diwujudkan dengan membentuk gugus tugas, ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan komitmen dan koordinasi dengan berbagai pihak dapat sangat mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri di dalam negeri.
Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017, yang membatasi penggunaan merkuri, yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) untuk mendorong penghapusan penggunaan merkuri di berbagai sektor termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menarik kembali alat kesehatan yang mengandung merkuri dan masih berlangsung. Penarikannya akan dilakukan hingga akhir tahun 2025.
Selain itu, di sektor pertambangan, Dohang mengatakan pihaknya telah membuka 10 fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di berbagai wilayah Tanah Air.
“Kami akan mengukurnya di masa depan sebagai bagian dari resolusi; kami tidak melarang tetapi memberikan opsi dan solusi,” tambahnya.
Berita terkait: Kunci peta jalan untuk menghapuskan penggunaan merkuri di pertambangan emas: Kementerian
Berita terkait: Penggunaan merkuri di enam tambang emas kecil turun 23 ton: Kementerian
Penerjemah: Prisca V, Kenzu
Penulis: Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2024
More Stories
Indonesia Memperkenalkan Undang-undang Visa yang Lebih Ketat: 15 Hal yang Perlu Diketahui Wisatawan dan Harus Dihindari
Presiden Indonesia membuka rumah sakit swasta di ibu kota baru
Tur online Yili 2024 episode Indonesia kini telah tersedia!