Desember 30, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pria Indonesia ditangkap dalam kasus pembunuhan bos Melaka

Pria Indonesia ditangkap dalam kasus pembunuhan bos Melaka

MELAKA, 1 Jan – Polisi telah menangkap seorang pria Indonesia yang diduga membunuh majikannya di sebuah rumah di perkebunan kelapa sawit di Sungai Udang antara 1 Januari hingga 22 Desember.

Periklanan

Periklanan

Tersangka berusia 25 tahun ditangkap pada pukul 4 pagi pada tanggal 30 Desember dalam penggerebekan di sebuah rumah di Bandar Sultan Sulaiman, Klang, Selangor, kata kepala polisi distrik Melaka Tengah ACP Christopher Batit.

Dia mengatakan mayat pria berusia 71 tahun yang berpakaian lengkap ditemukan di ruang pertama rumah taman pada pukul 1.20 pagi pada tanggal 27 Desember dengan dua luka tusuk di bagian belakang kepalanya.

“Anak korban tidak menghubungi ayahnya sejak 22 Desember dan pengaduan diajukan ke polisi empat hari kemudian. Kasus tersebut tergolong kasus hilang.

Namun jenazah almarhum ditemukan saat polisi menggeledah rumah taman bersama putranya. Ford Ranger milik anak korban dan barang-barang milik korban seperti tas bahu, telepon genggam, dan kartu touch n go juga hilang,” ujarnya dalam keterangannya hari ini.

Dia menambahkan, beberapa barang yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk palu yang diyakini digunakan dalam pembunuhan tersebut, disita.

Christopher mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka mengaku menyerang bosnya yang sudah lanjut usia dengan palu sekitar pukul 00.30 pada tanggal 22 Desember setelah memarahinya.

Ia mengatakan, tersangka menyeret korban ke dalam kamar dan mengunci kamar dengan kunci sebelum mencuri barang-barang pribadi korban.

“Tersangka melarikan diri dengan mobil anak korban sebelum menjual ponsel korban di toko telepon di Bukit Ramba. Ia mengemudikan kendaraannya menuju Remba di Negeri Sembilan, di sana ia kehabisan bahan bakar.

“Tersangka kemudian menggunakan kendaraan ehailing untuk pergi ke terminal bus Tampin, di mana dia naik bus ekspres ke Klang untuk menemui temannya,” katanya.

Tersangka telah ditahan selama tujuh hari untuk membantu penyidikan berdasarkan Pasal 302 KUHP. – Bernama