Desember 21, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pengadilan Indonesia memenjarakan tiga orang Papua karena makar

Pengadilan Indonesia memenjarakan tiga orang Papua karena makar

Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga warga Papua karena merayakan 11 tahun gerakan separatis Papua.

Hakim di Pengadilan Negeri Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan memvonis Hellesvret Bezaliel Solman Waroban, 54, Andreas Sankenafa, 64, dan Kostan Carlos Bone, 57, dua tahun penjara pada 12 Juni.

Hakim mengatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penghasutan.

Mereka mengadakan pertemuan pada 19 Oktober 2022 di Manokwari, Provinsi Papua Barat, untuk memperingati 11 tahun berdirinya Republik Federal Papua Barat yang dianggap sebagai gerakan separatis oleh pemerintah Indonesia.

Pada Februari tahun ini, kasus tersebut dipindahkan ke Provinsi Sulawesi Selatan dengan alasan keamanan.

Yan Christian Varinuzzi, membela tiga orang Papua, membantah tuduhan itu, mengatakan mereka menghadiri kebaktian syukuran untuk menggunakan hak berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh konstitusi.

Dia mengatakan dalam keterangannya bahwa dari keterangan para saksi, tidak ada yang melihat mereka melakukan tindakan makar.

Varinuzzi mengatakan akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk membahas langkah selanjutnya.

Orang Papua di Balik Jeruji, sebuah proyek kelompok masyarakat sipil yang memantau tahanan politik, mengatakan putusan itu merupakan tamparan lain bagi demokrasi dan rakyat Papua.

Kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.

Hanya tiga orang Papua yang memprotes ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap penduduk asli Papua. Mereka tidak boleh ditangkap, tapi diadili dan dipenjarakan, kata Andreas Harzono, peneliti Human Rights Watch.

Bekas jajahan Belanda, Papua mendeklarasikan dirinya merdeka pada tahun 1961. Tapi negara tetangga Indonesia berjanji akan mengadakan referendum kemerdekaan dua tahun kemudian.

Suara berturut-turut yang mendukung bagian Indonesia yang tersisa dipandang sebagai palsu.

Pendudukan Indonesia memicu perjuangan bersenjata untuk kemerdekaan di antara orang Papua. Pemerintah menanggapi dengan kehadiran militer yang berat. Konflik tersebut telah menyebabkan ribuan orang tewas dan puluhan ribu orang mengungsi.

Hukuman terakhir datang dengan Pasal 106 tentang makar dan Pasal 110 tentang persiapan makar, di tengah tuduhan bahwa Indonesia menekan warga sipil di Papua.

Pada 9 Juni, hampir 19 anggota Komite Nasional Papua Barat pro-kemerdekaan ditangkap atas tuduhan makar saat mengadakan upacara perekrutan di Tambrao, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut Amnesty International, setidaknya 90 orang lainnya menghadapi tuntutan pidana karena diduga melanggar pasal penghasutan dalam hukum pidana negara tersebut.

Pastor Bernard Baru dari Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Jayapura mengatakan kepada UCA News bahwa seringnya penggunaan artikel-artikel yang menghasut untuk menanggapi ekspresi damai menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk menyelesaikan konflik Papua.

Ia mengatakan kepada UCA News bahwa sistem ini hanya akan menumbuhkan nasionalisme di kalangan masyarakat Papua, khususnya para pemuda.

Mengutip putusan tahun 2004 oleh Pengadilan Negeri di Jayapura, ibu kota dan kota terbesar di provinsi Papua, melawan Philip Karma dan Yussak Bagge, pengadilan PBB di New York menyimpulkan bahwa pasal penghasutan telah ditafsirkan secara tidak proporsional oleh pengadilan Indonesia.