Desember 14, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Penentangan muncul terhadap pelonggaran izin keagamaan di Indonesia

Maruf Amin, Wakil Presiden Indonesia. (Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)Maruf Amin, Wakil Presiden Indonesia. (Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Maruf Amin, Wakil Presiden Indonesia. (Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Surabaya, Indonesia (Morning Star News) – Terdapat penolakan terhadap usulan Kementerian Agama Indonesia untuk menghapus peran lembaga yang mayoritas penduduknya beragama Islam tersebut, sehingga mempersulit upaya pembangunan rumah ibadah bagi agama minoritas.

Wakil Presiden Indonesia pekan lalu memperingatkan terhadap upaya untuk mengakhiri peran Dewan Antaragama yang didominasi Muslim (Forum Kerukunan Umat Beragamaatau FKUB). Wakil Presiden Maruf Amin, yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, mengatakan kepada wartawan pada tanggal 7 Agustus bahwa Menteri Agama seharusnya tidak mengajukan usulan tersebut.

Aturan mendirikan rumah ibadah adalah kesepakatan jamaah beragama, ujarnya, dilansir detikcom.

Maruf Amin mengatakan Kementerian Agama harus mengkaji ulang dasar rekomendasi FKUB mengenai pendirian rumah ibadah. Ia menambahkan, pejabat kementerian harus meminta pendapat pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan tersebut.

“Pertama, lihat apa dan alasan dibuatnya peraturan tersebut – ada alasan mengapa peraturan tersebut dibuat,” ujarnya. “Mintalah banyak masukan dari mereka yang terlibat saat itu.”

Maruf Amin turut memantapkan peran FKUB.

“Setelah empat bulan tercapai kesepakatan dalam 11 kali pertemuan,” ujarnya. “Saya ingat saya melahirkannya. Dari hasil pembahasan tersebut dibuat kesepakatan dan dituangkan menjadi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Melansir detikcom, Menteri Agama RI Yakut Solil Kumashat mengumumkan pemerintah berencana mengubah aturan pendirian rumah ibadah bagi kelompok agama minoritas.

Berbicara pada Dialog Nasional dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Kegira) sebagai 3 di Hotel Pitakara Jakarta, Yakut mengatakan, berdasarkan peraturan baru, hanya usulan pembangunan tempat ibadah yang akan dipertimbangkan oleh Departemen Agama setempat.

“Pemerintah menilai rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dengan Kementerian Agama saja untuk menunjukkan kehadirannya di kalangan agama minoritas, dan untuk selanjutnya membatalkan peran FKUB,” kata Yakut.

READ  Jenazah gadis berusia 3 tahun dan ibunya pulih setelah tanah longsor di Indonesia yang menewaskan 20 | Dunia

Yaqut mengatakan, pertimbangan atas rekomendasi FKUB mempersulit upaya umat beragama minoritas dalam membangun rumah ibadah, dan berjanji akan segera mengeluarkan peraturan.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi kelompok agama berdasarkan undang-undang saat ini, katanya.

“Tentu saja sulit bagi kalian semua, apalagi di sana banyak umat Islam dan mayoritas,” kata Yakut. “Kemarin Menko Polhukam sepakat dengan kami dan Mendagri untuk menjadikan ini Peraturan Presiden. Sehingga, untuk saat ini mendirikan rumah ibadah tersebut tidak lagi sulit.

Permohonan pada menit-menit terakhir yang diajukan wakil presiden pemerintahan Joko Widodo membuat khawatir Bonar Dikor Naibosbos, wakil presiden Setara Institute for Rights for Democracy and Peace.

“Masalahnya adalah pernyataan Maruf Amin mencerminkan kekuatan yang lebih besar di belakangnya – kekuatan Islamis yang tidak selalu cocok dengan orang Indonesia yang moderat,” kata Bonar kepada Morning Star News.

Maroob Amin adalah pemimpinnya Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia, atau MUI), badan ulama Islam tertinggi di negara ini, bersifat konservatif.

Maroof adalah tokoh kunci dalam banyak hal Fatwa Bonar mengatakan MUI diterbitkan oleh kelompok main hakim sendiri untuk mendorong intoleransi dan memperjuangkan hak konstitusional kelompok minoritas. Ini adalah Fatwa Hal ini termasuk putusan yang menentang sekularisme, pluralisme dan liberalisme agama pada tahun 2005, putusan yang menentang ajaran sesat Ahmadiyah pada tahun 2008, dan penodaan agama terhadap Al-Quran dan ulama dalam pidato Basuki Tjahaja Poornama (Ahok) pada tahun 2016.

Bonnar mengatakan, banyak pandangan Maruf Amin dan MUI yang menjadi penghambat pemajuan dan realisasi hak konstitusional kelompok minoritas.

dukungan Kristen

Dua organisasi terkemuka di Indonesia yang menjalankan ratusan denominasi Kristen menyambut positif peraturan baru ini.

READ  Kepercayaan Diri Shin Tae-yong Bantu Timnas Indonesia U-23 Bidik Piala Asia U-23 2024

Presiden Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (Asosiasi Gereja Indonesiaatau PGI), Pendeta Gomar Gultom mengatakan, usulan kebijakan tersebut sejalan dengan usulan lama PGI yang disampaikan kepada Presiden Widodo, Menteri Agama Yakut, dan Menteri Dalam Negeri Tito Garnavian.

“Memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah sangat tidak masuk akal, bisa saja dicabut atas rekomendasi FKUB, tapi bukan aparat pemerintah,” kata Komar kepada CNNIndonesia.com, 4 Agustus.

Namun, tambahnya, perubahan tersebut diragukan akan memudahkan pendirian rumah ibadah.

“Tetapi bagaimanapun juga, aturan baru ini merupakan upaya menjalankan amanat Pasal 29 UUD 1945,” ujarnya.

CEO Setara menyetujuinya.

“Saya melihatnya sebagai langkah yang selaras dengan sistem pluralitas identitas agama dan keyakinan yang berbeda-beda di Indonesia,” kata Hendarti, yang akrab dipanggil dengan nama tersebut, pada Selasa (13/8).

Setara sudah lama mendesak pemerintah untuk menghapus ketentuan-ketentuan diskriminatif dalam SKB yang menyulitkan kelompok agama minoritas dalam memperoleh izin mendirikan bangunan, menyederhanakan proses pendirian rumah ibadah, dan mengambil langkah-langkah progresif.

Konferensi Waligereja Indonesia (Konferensi Waligereja Indonesiaatau KWI) memuji rencana tersebut dan mengatakan bahwa hal itu akan menyederhanakan birokrasi. KWI meminta Kementerian Agama mencabut rekomendasi FKUB dan mengkaji ulang persyaratan pembangunan rumah ibadah lainnya.

Dalam daftar World Watch 2024 yang disusun oleh organisasi advokasi Kristen Open Doors, Indonesia menempati peringkat ke-42 dalam daftar 50 negara tersulit untuk menjadi umat Kristen. Seperti yang dilaporkan WWL, masyarakat Indonesia telah mengadopsi karakter Islam yang lebih konservatif, dan gereja-gereja yang terlibat dalam kampanye evangelis berisiko menjadi sasaran kelompok ekstremis Islam.

Jika Anda ingin membantu orang Kristen yang teraniaya, kunjungilah https://morningstarnews.org/resources/aid-agencies/ Untuk daftar organisasi yang dapat melihat bagaimana Anda dapat terlibat.

Jika Anda atau organisasi Anda ingin membantu Morning Star News untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap umat Kristen yang teraniaya di seluruh dunia melalui pelaporan konten asli, silakan berkontribusi. https://morningstarnews.org/donate/?

###

READ  Delapan provinsi di Indonesia bebas PMK

© 2024 Berita Bintang Kejora. Artikel/foto dapat direproduksi oleh Morning Star News. https://morningstarnews.org

Menciak: https://twitter.com/morningstarnewz/

Facebook: https://www.facebook.com/MorningStarNews

Morning Star News adalah organisasi nirlaba 501(c)(3) yang hanya mengandalkan kontribusi dari umat Kristen yang dianiaya untuk memberikan laporan berita asli. Dengan menyediakan berita yang kredibel tentang gereja yang menderita, misi Morning Star News adalah membantu mereka yang berada di dunia bebas dan mendorong umat Kristen yang teraniaya untuk melupakan atau menjalaninya sendirian. Untuk berlangganan gratis, hubungi [email protected]; Untuk memberikan sumbangan yang dapat mengurangi pajak, kunjungi https://morningstarnews.org/donate/? Atau kirim cek ke Morning Star News, 34281 Doheny Park Rd., #7022, Pantai Capistrano, CA 92624, AS.