Desember 21, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pemprov DKI Dikabarkan Tolak Pembangunan Gereja di Banten – BeritaBenar

Pemprov DKI Dikabarkan Tolak Pembangunan Gereja di Banten – BeritaBenar

Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki tuduhan bahwa pejabat tinggi di sebuah kota dekat Jakarta menandatangani deklarasi menentang pembangunan gereja di bawah yurisdiksi mereka, kata seorang pejabat pada hari Jumat.

Pada hari yang sama, sebuah organisasi payung untuk gereja-gereja Protestan di Indonesia menyebut penentangan terhadap pembangunan gereja itu sebagai “politisasi identitas” dan memperingatkan bahwa hal itu “mengancam keragaman” di negara mayoritas Muslim berpenduduk 25 juta orang Kristen itu.

Sebuah video yang beredar online menunjukkan walikota dan wakil walikota Silicon City di Provinsi Banten menandatangani spanduk yang dibawa oleh pengunjuk rasa Muslim setempat yang memprotes pembangunan gereja di sana.

“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Saya sudah minta lokasi kantor kementerian setempat,” katanya kepada BeritaBenar.

Pada hari Rabu, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Komite Penyelamatan Kearifan Lokal Kota Silikon berkumpul di depan balai kota dan meminta Walikota Heldy Augustian dan wakilnya Sanuji Pentamarta untuk menandatangani petisi mereka, TVOne melaporkan.

Dalam video tersebut, Heldy dan Sanuji terlihat menandatangani petisi.

BenarNews tidak bisa langsung menghubungi salah satu dari mereka, tetapi Heldy mengatakan kepada media lokal bahwa dia mendengarkan suara masyarakat setempat.

“Saya melakukannya untuk memenuhi keinginan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi lainnya di Silicon City,” katanya seperti dikutip CNN Indonesia.

‘Politisasi Identitas’

Konfederasi Gereja Indonesia (PGI), sebuah organisasi payung untuk gereja-gereja Protestan, mengutuk episode tersebut.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa politisasi identitas semakin mengkhawatirkan dan mengancam keberagaman, yang patut kita syukuri sebagai anugerah Tuhan bagi bangsa ini,” kata juru bicara PGI Jeirry Sumampow dalam keterangannya, Jumat.

Dia mengatakan konstitusi Indonesia menjamin hak semua warga negara untuk menjalankan agamanya.

Jairi juga mendesak orang Kristen untuk bertindak dengan belas kasih dalam menanggapi intoleransi.

“Kita tidak boleh lelah mencari dialog dan kerja sama sebagai cara yang bermartabat untuk mengelola perbedaan dan mempromosikan kerukunan nasional,” katanya.

Terletak sekitar 100 kilometer sebelah barat Jakarta, Silicon tidak memiliki gereja. Umat ​​Kristen di sini harus berkendara selama 45 menit ke kota tetangga Serang untuk menghadiri kebaktian.

Kelompok hak asasi manusia telah menyoroti penentangan terhadap pembangunan gereja di Indonesia, negara berpenduduk sekitar 270 juta orang, 11 persen di antaranya adalah Kristen.

Misalnya, umat Kristen di kota Pokor, selatan Jakarta, telah bertahun-tahun mencoba membuka kembali gereja mereka setelah pihak berwenang menutupnya pada 2008 karena ditentang oleh penduduk setempat.

ID-PIC_MAIN.jpeg
Pendeta Kristen Indonesia Dorang Simanjundak merayakan Paskah di samping reruntuhan Gereja Kristen Protestan Batak Taman Sari di Bekasi, pinggiran Jakarta, 31 Maret 2013, di tengah meningkatnya intoleransi agama di kalangan minoritas Kristen. Pada 21 Maret, pemerintah setempat menghancurkan gereja yang setengah jadi. [Adek Berry/AFP]

Alisa Wahid, anggota Satgas Moderasi Agama Kementerian Agama, mengkritik pihak berwenang karena menjadi panutan kelompok-kelompok intoleran yang “melihat kelompok lain sebagai musuh dan pengganggu”.

“Ini kebanyakan terjadi dengan dalih persatuan dan kerukunan sosial,” kata Alisa kepada Benarnews.

Kelompok hak asasi manusia menyalahkan gelar menteri bersama pada tahun 2006 untuk menumbuhkan intoleransi di negara terpadat di Asia Tenggara.

Berdasarkan keputusan tersebut, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk tanda tangan dan identifikasi setidaknya 90 jamaah, persetujuan yang ditandatangani dari setidaknya 60 anggota masyarakat setempat dan rekomendasi tertulis dari pemerintah.

Aktivis HAM mengatakan keputusan itu dikeluarkan karena kekhawatiran di antara beberapa Muslim tentang kegiatan misionaris Kristen dan meningkatnya jumlah gereja di wilayah Muslim.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mendukung keputusan tersebut dalam sebuah wawancara dengan BeritaBenar tahun lalu, mengatakan bahwa meskipun mungkin memerlukan beberapa revisi, perlu untuk menjaga kerukunan umat di negara yang beragam agama seperti Indonesia.

Wawan Djunaedi, Kepala Kementerian Kerukunan Umat Beragama, mendesak para pemimpin daerah untuk menghormati hak konstitusional semua warga negara.

“Dengan jumlah pengguna mencapai 90, kepala daerah tidak punya alasan untuk membangun rumah ibadah,” kata Wawan di situs kementerian, Kamis.

Nasruddin Latif berkontribusi pada laporan ini di Jakarta.