JAKARTA: Pemerintah bersiap mewajibkan pemilik kendaraan untuk berpartisipasi dalam skema asuransi wajib sebagai bagian dari upaya besar untuk memperluas sektor asuransi di negara ini.
Asuransi ini dikenal dengan Third Party Liability (TPL), yang memberikan pertanggungan atas kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
Direktur Utama PT Assuranci Pina Dana Arta atau Perusahaan Asuransi Una Vincent C. Sojianto memperkirakan biaya premi asuransi wajib sebesar Rp 250.000 (US$15,5) per tahun.
“Pinggiran [for the coverage] Mungkin sekitar Rp 50 juta. Oleh karena itu, premi [might be] Rp 250.000 per tahun,” ujarnya, Rabu (17 Juli), dilansir CNBC Indonesia.
Skema tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PBSK) Tahun 2022.
Pembatasan ini diperkirakan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, namun masih belum jelas apakah kendaraan roda dua akan memiliki harga premium yang berbeda.
Undang-undang tersebut juga mencakup asuransi DPL wajib lainnya yang mencakup kebakaran dan bencana alam di rumah.
Kondisi serupa juga terjadi untuk memaksa pekerja berpartisipasi dalam dana pensiun.
Ogi Prastomiyono, Kepala Badan Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa mengatakan, asuransi mobil untuk saat ini bersifat sukarela.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang akan diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2022.
“Setiap kendaraan akan memiliki DPL pada Januari 2025,” ujarnya terpisah seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menyatakan aturan serupa juga berlaku di negara lain, ia mengatakan, “Semua negara di dunia, termasuk negara anggota ASEAN, telah menerapkan asuransi mobil wajib.”
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Syed Iqbal menolak rencana tersebut dan meminta pemerintah tidak membuat peraturan yang terlalu membebani masyarakat.
Selain itu, masyarakat menengah ke bawah sebagian besar menggunakan sepeda motor untuk melakukan aktivitas sehari-hari, tambahnya.
“Jangan membuat aturan yang membebani biaya hidup masyarakat. Masyarakat sekarang banyak yang kesulitan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, seperti dilansir Bisnis.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan premi tersebut tidak akan memberatkan pemilik mobil karena pemilik kendaraan roda empat memiliki daya beli yang cukup untuk membelinya.
Penanggung PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Wakil Direktur Nicholas Brawiro A. Dia mengatakan besaran premi tergantung jumlah peserta skema asuransi wajib.
“Semakin banyak peserta yang mengikuti skema asuransi wajib, semakin murah preminya [price] akan terjadi,” ujarnya seperti dikutip dalam artikel berita yang dimuat CNBC Indonesia, Rabu.
OJK mendukung kebijakan tersebut pada hari Kamis, dengan mengatakan bahwa hal tersebut akan sangat membantu meringankan beban keuangan masyarakat Indonesia yang terlibat dalam kecelakaan, menurut sebuah pernyataan pada hari Kamis. – Jakarta Post/ANN
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya