Desember 23, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pemerintah Indonesia membentuk kelompok studi untuk memantau emisi industri

Pemerintah Indonesia membentuk kelompok studi untuk memantau emisi industri

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perindustrian membentuk Kelompok Kajian Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagai langkah nyata pengendalian emisi industri dalam mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek.

“Kami melakukan pengawasan terhadap industri terkait dengan emisi yang dihasilkan oleh industri. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri, pembangkit listriknya sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Industri Regional dan Internasional Kementerian. Mengakses. kata Gema Kahyantho.

Menurut Cahyanto di Jakarta, Jumat, instruksi tersebut datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan dilanjutkan dengan beberapa upaya, analisis dan identifikasi seluruh sektor industri di tiga provinsi tersebut serta memperoleh data akurat mengenai jumlah industri yang memiliki industri sendiri. generator.

Ia mencatat, analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik-titik kritis terkait emisi termasuk produksi energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

“Ini yang menjadi fokus kami dalam pendataan untuk dijadikan masukan kebijakan yang tepat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pihaknya proaktif memberikan pedoman kepada industri dengan melakukan kajian.

Ia mencatat, kementerian melakukan empat jenis survei, termasuk peninjauan berkala terhadap laporan sektor industri pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Hal ini diikuti dengan pengawasan langsung di lokasi untuk memverifikasi kepatuhan terhadap pernyataan industri termasuk dokumentasi lingkungannya.

Ketiga, audit yang dilakukan Kementerian jika ditemukan pelanggaran di industri.

Terakhir adalah verifikasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diikuti oleh perusahaan industri dan kawasan industri, ujarnya.

Cahyanto menegaskan, upaya tersebut diharapkan dapat menopang aktivitas sektor industri dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di dalam negeri.

Namun, pihaknya menyayangkan kurangnya koordinasi dalam upaya penghentian aksi industrial tersebut.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antar pihak terkait menyusul kabar penghentian aksi industrial tersebut.

“Perusahaan yang kami periksa saat ini masih memenuhi batas kualitas udara ambien. Industri juga sedang menjalankan operasional manufakturnya,” jelasnya.

Menurut Kahyando, Kementerian Perindustrian telah menggalakkan penggunaan konsep ekonomi sirkular dalam operasional bisnisnya untuk mengurangi limbah dan emisi dari kegiatan industri.

Kementerian memberikan pendampingan kepada industri untuk mempertahankan kegiatan usahanya dan selalu mematuhi upaya menjaga perekonomian nasional, ujarnya.

“Kami terus mendorong seluruh perusahaan untuk menerapkan praktik ramah lingkungan dan menggunakan standar ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Berita terkait: Menteri Keluarkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabotebek
Berita terkait: BPBD jabarkan tiga cara untuk meredam polusi udara di Jakarta

Diterjemahkan oleh: Ade Irma J, Resinda S
Penulis : Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2023