Eldinus Omaleng sedang menunggu banding, tetapi dua orang lainnya telah dipenjara karena menyebabkan kerugian lebih dari US$1 juta.
Ketua Umum Kabupaten Mimiga Eldinus Omaleng (Foto: Website Resmi Kabupaten Mimiga)
Pengadilan di Indonesia telah membebaskan seorang pejabat senior pemerintah dan menghukum dua orang lainnya dalam kasus korupsi pembangunan gereja Protestan yang merugikan negara lebih dari US$1 juta.
Pengadilan Tipikor Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan pada 17 Juli membebaskan Eldinus Omaleng, Bupati Mimika di Papua yang tidak aktif.
Majelis hakim menilai, saat menangani kasus korupsi terkait Gereja Protestan Kingmi Mile 32 Mimika, Omaleng memang “membuktikan bahwa dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun perbuatannya tidak termasuk tindak pidana”.
Terima kasih. Anda sekarang berlangganan buletin harian
Daftar sekarang!
Dapatkan berita terbaru dari UCA News. Daftar untuk menerima buletin harian kami
Namun, pengadilan menghukum dua lainnya. Martha Chawi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimiga, yang mengawasi proyek gereja, dan Teguh Anggar dari PT Waringin Megah, sebuah perusahaan konstruksi yang membangunnya, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah (sekitar US$13.300).
Seorang juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar mengatakan Omaleng dibebaskan setelah hakim menyimpulkan dia hanya melakukan malpraktik administratif.
“Majelis hakim tidak melihat adanya kejahatan yang dilakukan,” kata Sabali, juru bicara pengadilan.
Sawi dan Angara dihukum karena merugikan negara dalam pelaksanaan proyek gereja, kata Sabali.
Pembebasan Omaleng memicu kontroversi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya dituding menerima sekitar Rp 4,4 miliar dari total kerugiannya sebesar Rp 21,6 miliar sejak dia menjabat sebagai bupati sejak 2014.
Dia ditangkap oleh komisi pada September tahun lalu setelah penyelidikan dimulai pada 2020. Pemerintah Baba menyediakan dana untuk pembangunan Gereja Protestan.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antikorupsi akan mengajukan banding.
Kami menghormati “keputusan majelis hakim”. Kami akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut, “sehingga kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap saat ini,” ujarnya pada 18 Juli lalu.
Ini adalah kasus korupsi pertama terkait skema gereja yang ditangani KPK, yang dibentuk pada 2003 untuk menangani kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Aktivis-pendeta Papua John Jonga mengatakan dia berharap KPK akan mengajukan banding.
“Saat kasus ini bermula, ada dugaan bermotif politik, sebagai bagian dari upaya menyasar politisi Papua,” ujarnya.
“Oleh karena itu, saya setuju KPK harus banding sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Omaleng adalah pejabat kedua dari Papua yang dituduh melakukan korupsi.
Lucas Enembe, Gubernur Papua sejak 2013, ditangkap pada September atas tuduhan menerima suap dalam pembelian barang dan jasa dari APBD Provinsi Papua.
Pada tahun 2002, Papua menganggarkan dana Rp 138,65 triliun untuk mengembangkan sektor pendidikan dan kesehatan di tengah tuduhan bahwa pemerintah pusat Indonesia tidak menyediakan dana yang cukup untuk memperbaiki infrastruktur provinsi.
Berita terbaru
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya