September 20, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Nelayan Indonesia melaporkan bahwa gaji mereka tertunda 11-15 bulan

Nelayan Indonesia melaporkan bahwa gaji mereka tertunda 11-15 bulan

Taipei, Agustus. 7 (CNA) Sepuluh nelayan migran Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan perairan jauh berbendera Taiwan mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka secara kolektif berhutang total US$80.850 untuk masa kerja 11 hingga 15 bulan.

Kesepuluh WNI tersebut adalah awak kapal penangkap ikan “Yu Fu” di Kotapraja Liuqiu, Kabupaten Pingdong.

Salah satu nelayan, Feri Rahardjo, saat jumpa pers mengatakan, dirinya belum dibayar selama 15 bulan.

Karena keterlambatan pembayaran, Rahardjo mengatakan keluarganya tidak mampu membiayai pengobatan yang dibutuhkan bibinya dan dia meninggal. Dia juga mengatakan bahwa rumahnya akan disita oleh banknya.

Anggota kelompok lainnya, Masduki Priyono, mengatakan mereka hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, misalnya tempat tidur mereka dipenuhi kutu busuk sehingga menyebabkan gatal-gatal di sekujur tubuh.

Pengiriman makanan telah tertunda dua kali dalam 15 bulan, kata Briono, dengan hanya umpan ikan dan mie instan yang tersedia untuk dimakan sambil menunggu.

Selain itu, pemilik kapal juga kerap menghina dan mengancam mereka.

Para nelayan mengatakan tidak ada Wi-Fi di kapal, dan ketika mereka kembali ke pantai pada tanggal 15 Juli, mereka menemukan bahwa istri dan dua anaknya belum membayar dan Briono belum membayar mereka.

Briono mengatakan, membayar gaji yang terutang saja tidak cukup dan berharap pemilik kapal mendapat hukuman setimpal.

“Jika mereka dihukum karena menangkap ikan, maka mereka seharusnya tidak dihukum, mengapa mereka tidak dihukum karena memperlakukan nelayan migran secara ilegal?” Dia bertanya.

Lee Cheng-hsin (李正新), seorang pengacara hak-hak buruh migran di Rerum Novarum Center, mengatakan bahwa di masa lalu, insiden keterlambatan pembayaran upah kepada nelayan migran ditangani berdasarkan Undang-Undang Perikanan Perairan Jauh, yang menentukan hukuman bagi pelanggaran ketentuan kontrak. Penangguhan izin penangkapan ikan, dll.

READ  Timor Leste, Indonesia sepakat untuk memajukan sektor komunikasi dan informatika

Namun, pemilik kapal yang berhutang gaji kepada awak kapal juga bertanggung jawab berdasarkan hukum perdata dan harus membayar bunga karena keluarga mereka terpaksa meminjam uang untuk bertahan hidup, kata Lee.

Dia mengatakan peraturan harus diberlakukan untuk memungkinkan hakim memerintahkan pelanggar membayar kompensasi kepada anggota dewan selain gaji yang terlambat.

Sebagai tanggapan, Hsueh Po-yuan (薛博元), kepala divisi sumber daya manusia perikanan di Badan Perikanan (FA), mengatakan bahwa badan tersebut telah memerintahkan pemilik kapal untuk membayar seluruh gaji kepada para nelayan pada hari Jumat.

Jika pemilik kapal gagal memenuhi tenggat waktu, FA akan membayar nelayan tersebut menggunakan jaminan yang dibayarkan oleh broker tenaga kerja mereka, kata Hsueh.

Setelah pertemuan dengan pemilik kapal dan broker, bermarga Huang (皇), pada hari Selasa, Huang mengatakan kepada CNA bahwa 10 nelayan tersebut harus menerima gaji mereka yang telah jatuh tempo pada hari Kamis.

Saat dihubungi untuk dimintai komentar, Huang mengatakan dia menghadapi masalah keuangan yang menyebabkan penundaan pembayaran.

Dia mengulangi bahwa dialah yang membawa uang tersebut dan para nelayan akan menerima uang tersebut pada hari Kamis.