Awak kapal nelayan yang terdiri dari 105 orang Indonesia terbang ke negara mereka pada hari Jumat karena mereka tidak diizinkan memasuki Taiwan karena pembatasan perbatasan Kovit-19 negara itu, kata kementerian luar negeri.
Kementerian mengatakan para awak kapal terdaftar asing itu terlambat berangkat dari Bandara Internasional Kahiyung dengan penerbangan khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
Pelaut Indonesia menyelesaikan kontrak kerja lima bulan lalu, tetapi tidak dapat masuk ke Taiwan untuk berlayar ke Indonesia karena peraturan perbatasan pemerintah untuk sementara melarang kapal penangkap ikan milik asing berhenti di negara itu.
Akibatnya, WNI terdampar di kapal sejak Maret dan kelelahan fisik dan mental setelah setahun di laut, kata kementerian itu.
Dikatakan deportasi awak kapal adalah tanggung jawab pemilik kapal, posisi bendera dan negara kelahiran pelaut, mengutip Konferensi Pekerja Maritim Organisasi Buruh Internasional.
Meskipun dipahami bahwa Taiwan hanya mengizinkan kapal yang terdaftar di Taiwan dan dimiliki oleh orang Taiwan, karena wabah Kovit-19, Kantor Ekonomi dan Perdagangan Indonesia untuk Taipei telah mengimbau pihak berwenang Taiwan untuk membantu menyelesaikan situasi tersebut sesegera mungkin. Atas dasar kemanusiaan, kata kementerian itu.
Karena kepedulian kemanusiaan, pemerintah membantu Indonesia untuk membawa pulang para pelaut dengan segala cara.
Komentar akan netral. Simpan komentar yang relevan untuk artikel tersebut. Catatan yang berisi bahasa kasar dan cabul, serangan pribadi atau promosi akan dihapus dan pengguna akan diblokir. Hasil akhir akan ditentukan oleh Taipei Times.
More Stories
Nota Kesepahaman tentang Transfer Teknologi Mineral Penting Indonesia, Inggris
Airbus Bermitra Rakit H145 Baru TNI AU
FIFA dan Indonesia bersama-sama merenovasi 21 stadion sepak bola dengan biaya $175 juta