Tempo.co, Jakarta – Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) mendesak otoritas lalu lintas Jakarta untuk melarangnya Sepeda listrik dari jalan umum karena peningkatan kecelakaan terkait.
“Sepeda listrik menimbulkan risiko kecelakaan yang signifikan di jalan raya karena pengoperasiannya yang senyap dan kecepatannya yang rendah,” kata Joko Cettijovarno, Wakil Presiden Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Daerah MTI pada 28 Juli 2024.
Dia menyoroti angka mengkhawatirkan dari 647 kecelakaan sepeda listrik yang tercatat pada paruh pertama tahun ini, dan menekankan perlunya pendidikan masyarakat yang mendesak mengenai penggunaan kendaraan yang aman.
“Pembeli sepeda listrik harus memahami bahwa kendaraan ini tidak dirancang untuk jalan umum,” tegasnya, sambil meminta dealer untuk menginformasikan hal tersebut kepada pelanggan.
Para orang tua, sekolah, dan masyarakat harus mengintensifkan pengawasan terhadap anak-anak yang mengendarai sepeda listrik, tambah Cetgiovarno.
Untuk mencegah kecelakaan lebih lanjut, MTI merekomendasikan kampanye keselamatan secara luas, termasuk memasukkan keselamatan sepeda listrik ke dalam kurikulum sekolah.
“Anak-anak harus kita lindungi agar tidak menjadi korban atau pelaku kecelakaan yang merugikan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 25 km/jam dan membatasi penggunaannya di kawasan pemukiman kecuali jalan umum.
diantara
Pilihan Editor: Polisi setempat di Bengulu melarang sepeda listrik setelah ada keluhan dari warga
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
More Stories
Nota Kesepahaman tentang Transfer Teknologi Mineral Penting Indonesia, Inggris
Airbus Bermitra Rakit H145 Baru TNI AU
FIFA dan Indonesia bersama-sama merenovasi 21 stadion sepak bola dengan biaya $175 juta