Desember 22, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Menteri Saudi dan Indonesia bahas kerja sama setelah pertemuan G20

Menteri Saudi dan Indonesia bahas kerja sama setelah pertemuan G20

JEDDAH: Di bawah undang-undang kejahatan dunia maya Saudi, orang iseng dapat didenda SR5 juta (lebih dari $1,3 juta) dan dipenjara selama tiga tahun, kata seorang pakar hukum.

Memposting pranks di media sosial adalah kejahatan di Arab Saudi dan diklasifikasikan sebagai pelanggaran undang-undang anti-cybercrime negara itu, kata Dr. Majid Garoub kepada Arab News.

“Hukuman untuk pelanggaran semacam itu adalah SR500.000 hingga SR5 juta atau penjara enam bulan hingga tiga tahun. Namun, kedua denda dapat dikenakan tergantung pada sifat konten yang melanggar.

Tinggilampu

• Pakar hukum Saudi Dr. Majeed Garoub berkata: ‘Hukuman untuk pelanggaran semacam itu adalah SR500.000 hingga SR5 juta atau enam bulan hingga tiga tahun penjara. Namun, kedua hukuman tersebut dapat dikenakan tergantung pada sifat konten yang melanggar.’

• Berbicara tentang perbedaan pendapat hukum antara lelucon yang diposting beberapa orang di media sosial dan apa yang kita lihat di televisi, Carrubes mengatakan lelucon di media sosial berbeda dari acara komedi.

• Beberapa pengguna media sosial melakukan lelucon untuk mengumpulkan pengikut sebanyak mungkin, kata influencer media sosial Saudi Hassan Faleh Al-Nahsi.

Dia juga mengatakan bahwa memposting lelucon di media sosial adalah pelanggaran meskipun itu adalah lelucon suka sama suka.

“Kejahatan adalah kejahatan. Kami sekarang memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan dan pencemaran nama baik ini. Jika seseorang memposting ulang, menyukai, atau me-retweet lelucon, itu juga akan dianggap sebagai pelanggaran, ”kata Garoub.

Saat mengungkapkan pendapat pribadinya, pengacara percaya bahwa memposting ulang, menyukai, atau me-retweet konten yang melanggar harus dihukum dengan hukuman maksimum. Namun, kata dia, sanksi sesuai undang-undang akan diberikan dengan mempertimbangkan kondisi setiap pelanggaran.

Garoub membenarkan pendapatnya bahwa pelanggar pertama mungkin membuat konten di bawah pengaruh beberapa faktor emosional atau tidak menyadari efek negatifnya, tetapi orang yang me-retweet atau mem-posting ulang konten tersebut harus melihat konten dan menegaskan kembali keyakinannya. Isi.

Adapun pelanggar remaja, Garoub mengatakan anak muda diperlakukan berbeda.

“Pihak berwenang mengharuskan mereka untuk diadili melalui mekanisme khusus dengan mempertimbangkan usia mereka dan kehadiran wali mereka. Ada juga pengadilan khusus dan pusat penahanan remaja untuk pelanggar remaja,” katanya.

Dia mengatakan bahwa penyidik ​​dan hakim memperhitungkan usia pelanggar dan menggunakan hukuman dan hukuman penjara yang sesuai dengan usia mereka dan kegiatan ilegal mereka.

Berbicara tentang perbedaan dari sudut pandang hukum antara lelucon yang diunggah beberapa orang di media sosial dan apa yang kita lihat di televisi, Karupes mengatakan bahwa lelucon di media sosial berbeda dengan yang ada di TV.

“Secara hukum keduanya berbeda. Program televisi tunduk pada ketentuan Komisi Umum Media Audiovisual, sedangkan pelanggaran yang dipublikasikan di platform media sosial tunduk pada Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya, ”katanya.

Beberapa pengguna media sosial adalah orang iseng untuk mengumpulkan pengikut sebanyak mungkin, kata Hassan Faleh Al-Nahsi, seorang influencer media sosial Saudi.

“Beberapa dari mereka juga menganggapnya sebagai cara untuk menghibur pengikut mereka, yang telah menjadi fenomena di media sosial. Namun, masyarakat harus tahu bahwa kegiatan ini ilegal. Kampanye penyadaran juga harus dilakukan untuk memperingatkan pengguna media sosial terhadap hal-hal negatif. dampak dari kegiatan ilegal ini,” kata Al-Nahsi kepada Arab News.

Menurut Khaled Al-Zahrani, seorang psikolog, Twitter, TikTok, dan banyak platform media sosial lainnya telah menarik berbagai lapisan masyarakat dan orang-orang dari berbagai usia dan jenis kelamin karena alasan yang berbeda.

“Banyak pengguna media sosial muda dan dewasa menganggap aplikasi media sosial ini sebagai tempat untuk mencari ketenaran dan pendapatan. Untuk alasan ini, pengguna ini terkadang berbicara tentang masalah kontroversial atau menanganinya dengan cara yang lucu. Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan pengikut dan meningkatkan sejumlah pandangan tentang hal-hal yang mereka hasilkan atau publikasikan, kata Al-Zahrani.

Al-Zahrani mengatakan pengetahuan hukum mereka tentang kejahatan dunia maya terbatas. Mereka mungkin juga tidak menyadari latar belakang budaya masyarakat dan mungkin karena mereka telah terpapar budaya dan sumber informasi yang berbeda dan mungkin berpikir bahwa hal-hal seperti itu diterima di masyarakat Saudi.

“Orang-orang ini terikat oleh aturan platform media sosial yang mereka gunakan dan mereka akan dihukum jika melanggarnya,” katanya.

Dalam kasus lain, kata al-Zahrani, beberapa pembuat konten prank mungkin mencoba memasarkan diri mereka sebagai komedian. “Namun, tujuannya adalah uang,” katanya.