Ditjen Pajak, salah satu bagian dari Kementerian Perdagangan, telah merekomendasikan pengenaan bea masuk untuk beberapa jenis serat optik yang diimpor dari China, Korea, dan Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri dari ekspor masuk yang murah.
Direktorat Pemulihan Perdagangan (DGTR) telah mengajukan pungutan setelah mengkaji impor ‘Dispersion Unshifted Single-Mode Optical Fiber’ dari negara-negara tersebut.
Produk ini terutama digunakan untuk kecepatan data tinggi, jarak jauh dan lalu lintas jaringan akses.
Birla Furukawa Prajurit Serat Optik. Ltd., atas nama industri dalam negeri, telah meminta dimulainya investigasi antidumping atas produk ini dari negara-negara tersebut.
Pemohon menuduh bahwa industri dalam negeri dirugikan secara material oleh tunggakan impor dan menuntut pungutan pajak.
Dalam temuannya, Direktorat berkesimpulan industri dalam negeri mengalami kerugian material akibat pengenaan impor.
Adanya impor dumping di pasar India memaksa pemohon untuk menjual di bawah harga jualnya, sehingga menimbulkan kerugian dan berdampak buruk pada parameter keuntungan industri dalam negeri, kata DJTR dalam pemberitahuannya.
“Komisi merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping khusus untuk mengatasi dampak terhadap industri dalam negeri,” katanya.
Bea yang ditentukan adalah USD 122 per KFKM dan USD 857,23 per KFKM.
Perdagangan komoditas ini terjadi di FKM (Fiber Kilometer). 1 KFKM = 1.000 FKM.
Sementara DJTR di bawah kementerian perdagangan merekomendasikan tugas tersebut, kementerian keuangan mengambil keputusan akhir untuk memberlakukannya dalam waktu tiga bulan sejak rekomendasi tersebut.
Negara-negara meluncurkan investigasi anti-dumping untuk memeriksa apakah industri dalam negeri mereka dipengaruhi oleh kenaikan impor di bawah biaya. Sebagai tindakan balasan, mereka memberlakukan kewajiban dalam rezim multilateral WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).
Langkah-langkah anti-dumping diambil untuk memastikan perdagangan yang adil dan memberikan lapangan permainan yang setara bagi industri dalam negeri. Ini bukan tindakan untuk membatasi impor atau menyebabkan kenaikan harga barang yang tidak wajar.
(Tolong terima e-paper kami di WhatsApp setiap hari Klik disini. Untuk mendapatkannya di Telegram silakan klik disini. (Kami mengizinkan berbagi PDF makalah di WhatsApp dan platform media sosial lainnya.)
Dipublikasikan pada: Selasa, 09 Mei 2023, 22.17 WIB
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya