Desember 23, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Kementerian Energi RI menekankan penambangan terencana untuk keberlanjutan

Tempo.co, JakartaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya perencanaan di sektor pertambangan untuk menjamin kelestarian lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Jadi, kunci sebuah tambang adalah rencana. Kalau tidak ada rencana, bisa dikatakan tambang itu tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, kata Sulistiohadi, Inspektur Madya Tambang/Koordinator Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PBNS) Minerba.

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi daring bertajuk “Mengenali Peran Swasta dalam Pemberdayaan Sosial Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Rabu.

Sulistiohadi mengatakan, pertambangan merupakan salah satu bentuk kegiatan ekstraktif yang bersifat sementara merusak alam dan lingkungan hidup.

Namun, aspek terpenting dalam operasi penambangan adalah memenuhi persyaratan keselamatan tambang, yang mencakup pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui kegiatan reklamasi atau pascatambang.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyampaikan rencana pemulihan dan/atau rencana pascatambang.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, harus menjamin pemulihan keseimbangan antara tanah yang akan dipindahkan dan tanah yang akan direklamasi atau mengelola lubang akhir bekas tambang dengan batas yang luas.

“Dalam jangka panjang, kita perlu memutuskan apa yang terjadi setelah operasi penambangan selesai. Itu persyaratan teknis yang memerlukan rencana jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penambangan terencana dengan melibatkan pemerintah daerah untuk merehabilitasi dan memulihkan kondisi usaha pertambangan, meningkatkan kualitas lingkungan dan lingkungan hidup, serta mengembalikannya ke peruntukannya. .

Selain itu, kegiatan pascatambang yang terencana dan sistematis serta kegiatan yang dilakukan setelah berakhirnya sebagian atau seluruh kegiatan komersial pertambangan akan membantu memulihkan fungsi ekologi dan fungsi sosial tergantung pada kondisi lokal di wilayah pertambangan.

“Pemulihan merupakan upaya teknis tetapi juga melibatkan pemulihan fungsi sosial masyarakat di wilayah pascatambang,” katanya.

Reklamasi lahan bekas tambang seluas 7.920,77 hektar (ha) pada tahun 2023, menurut catatan Kementerian ESDM. Dengan demikian, pemulihan lahan tambang lebih besar 111,95 persen dari target 7.075 hektare.

diantara

Seleksi Guru: Negara dengan rata-rata tinggi badan tertinggi dan terendah di dunia

klik disini mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News